Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.
Baru-baru ini viral di media sosial TikTok, sebuah unggahan video warganet yang mempertanyakan uang Rp75.000 bisa digunakan untuk transaksi atau tidak.
- Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
- Uang Pecahan Rp75.000 Kembali Viral, Ternyata Ada Makna Tersembunyi di Balik Gambar Uang Kertas Khusus Ini
- Viral Uang Pecahan Rp75.000 Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ternyata Punya Sistem Pengaman Paling Canggih
- Viral Rp400 Juta Hilang, BRI: Uang Diambil Oleh Nasabah Tahun 2018 & Terjebak Investasi Bodong
Mengutip dari akun TikTok @chilkidtiktok mengatakan Bank Indonesia (BI) tidak lagi mencetak uang Rp75.000 tersebut. Apalagi dia memiliki uang itu yang begitu banyak, terlihat dari unggahan fotonya.
"Bingung ini uang Rp75.000 masih bisa dipakai enggak? Apalagi pihak bank (BI) sudah enggak cetak uang Rp75.000 lagi," kata @chilkidtiktok, dikutip Kamis (18/7).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menegaskan uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 TE 2020 (UPK 75) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.
"Kami tegaskan bahwa selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI atau uang commemorative, UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," kata Marlison kepada merdeka.com, Kamis (18/7).
Marlison menyampaikan uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI hanya dicetak dalam jumlah terbatas yaitu sebanyak 75 juta bilyet/lembar. Sesuai dengan limitasi jumlah UPK 75 yang dicetak tersebut, maka saat ini BI tidak lagi mencetak UPK 75.
Oleh karena itu, karena UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menolak transaksi menggunakan uang tersebut.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
"Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga menegaskan bahwa setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran bisa dipidana dengan pidana kurungan dan denda," tutup Marlison.