Wali Kota Kendari minta penjualan pakaian bekas impor dilegalkan
Dia meminta kebijakan larangan penjualan pakaian bekas impor ditinjau ulang karena mematikan ratusan pedagang.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangan memperjualbelikan pakaian bekas impor dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Penekanan pada impor barang harus dalam keadaan baru.
Menanggapi larangan ini, Wali kota Kendari Asrun justru meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meninjau kembali kebijakan larangan penjualan pakaian bekas impor. Alasan utamanya, kebijakan ini dapat mematikan mata pencarian ratusan pedagang pakaian bekas.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Kapan Benteng Speelwijk dibangun? Pada 1682 sejumlah fasilitas penunjang kolonialisme Belanda dibangun di sana, salah satunya benteng Speelwijk.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Benteng Van Der Wijk dibangun? Benteng Van Der Wijk didirikan pada tahun 1844-1848.
-
Kapan Pertempuran Gaza Ketiga berakhir? Sejarah 7 November 1917: Berakhirnya Pertempuran Gaza Ketiga dengan Kemenangan Inggris
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
"Kalau memungkinkan, rencana pemerintah untuk melarang perdagangan pakaian bekas impor itu bisa ditinjau kembali. Kalau perlu melegalkan saja, karena dengan penjualan pakaian bekas itu juga dapat menambah devisa negara," katanya seperti dilansir Antara, Minggu.
Dalam pandangannya, maraknya penjualan pakaian bekas impor bukan kambing hitam yang menghambat penjualan produksi lokal atau menimbulkan penyakit berbahaya bagi konsumen. Menurutnya, sebelum dijual, pakaian bekas tersebut terlebih dulu dibersihkan melalui mesin cuci 'laundry'.
"Kalau pemerintah pusat tetap melarang penjualan pakaian bekas Impor sebagai salah satu penyebab merosotnya penjualan produksi Lokal, maka pemerintah juga harus memberi alternatif pekerjaan para penjual pakaian bekas yang kehilangan mata pencarian," jelasnya.
Larangan penjualan pakaian bekas impor itu seolah tidak berpengaruh. Sebab, kata dia, aktivitas penjualan pakaian bekas atau biasa disebut "RB" (Rombengan) tetap ramai. Bahkan, penjualan pakaian bekas di Kota Kendari makin menjamur. Beberapa pengusaha Lokal, membuka pasar Khusus penjualan "RB".
Di beberapa pasar induk dan tradisional di Kota Kendari, ditemukan penjualan pakaian bekas impor dengan harga terjangkau masyarakat.
Salah satu pusat penjualan pakaian bekas impor di kawasan Wuawua Kota Kendari, setiap harinya ramai dikunjungi para konsumen baik lokal maupun dari warga luar Kendari yang memang sengaja datang berbelanja disaat hari-hari libur.
Untuk pakaian jenis kemeja misalnya, dengan merek tertentu harga antara Rp 25.000 per potong hingga Rp 100.000 bahkan Rp 150.000. Tergantung jenis bahan dan mereknya/kualitasnya.
Sementara jenis celana jeans, juga seharga antara Rp 50.000 hingga mencapai kisaran Rp 150.000 per potong bahkan ada yang mencapai Rp 200.000 per potong.
(mdk/noe)