CEK FAKTA: Hoaks Surat Edaran Mencatut Nama Bawaslu Jawa Timur
Merdeka.com - Sebuah surat edaran mengatasnamkan Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur beredar di media sosial. Surat tersebut berisi soal sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung oleh KPUD Jember dan ditujukan kepada paslon 01 pada Pilkada Serentak 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020.
istimewaPenelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri surat edaran tersebut. Hasilnya, surat edaran tersebut bukan dari Bawaslu Jawa Timur.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Kenapa BRI menyatakan informasi tersebut adalah hoaks? Dikutip dari situs Kominfo, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Mengutip situs Kominfo Jatim, dijelaskan bahwa surat tersebut palsu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur membantah dan tidak pernah mengeluarkan surat nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021, tertanggal 14 Desember 2021. Di mana dalam undangan tersebut yaitu Sosialisasi dan Tindak-Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember, pada Rabu, 22 Desember 2021 adalah palsu atau hoax.
"Kami menyampaikan bahwa surat tersebut palsu. Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat dimaksud," ujar Ketua Bawaslu Jatim, M. Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya ada beberapa kejanggalan, seperti tanda tangan dan stempel lembaga yang diburamkan, penomoran dengan kode klasifikasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut tidak ditemukan dalam arsip persuratan Bawaslu Jatim. Per 22 Desember nomor surat keluar Bawaslu Jatim bahkan belum mencapai angka 400.
Kemudian, baik tata penomoran maupun penggunaan kode klasifikasi dalam surat tidak sesuai ketentuan peraturan internal tentang tata naskah Bawaslu. Keempat, email surat yang digunakan adalah bukan email resmi bawaslu Jatim.
Kesimpulan
Surat edaran mencatut Bawaslu Jawa Timur soal sosialisasi dan dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung oleh KPUD Jember adalah hoaks. Surat tersebut palsu, dan Bawaslu tidak pernah mengeluarkan edaran seperti itu.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar surat palsu berisi soal pembatalan seleksi CPNS di wilayah Kemenkumham NTT
Baca SelengkapnyaSetelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaKabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pun telah membantah kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaMasyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial
Baca SelengkapnyaKlaim cincin lancip perusak lembar suara Pilpres 2024 adalah tidak benar.
Baca SelengkapnyaCEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku tidak perlu menanggapi lebih informasi yang dianggapnya hoaks tersebut.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaSebuah surat yang menarasikan imbauan perpajakan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBeredar selebaran digital yang menyebutkan adanya Program Sosial Rp5 juta per bulan yang mengatasnamakan TKN.
Baca Selengkapnya