Dubes Pakistan optimis bebaskan warganya dari eksekutor Cilacap
Merdeka.com - Hukuman mati di Indonesia menjadi sorotan internasional, saat terpidana matinya adalah warga negara asing yang terlibat narkoba. Pada gelombang eksekusi mati jilid III setelah Bali Nine tempo hari, giliran WN Pakistan Zulfiqar Ali akan menghadapi hukuman tersebut pada akhir pekan ini. Pemerintah Pakistan sudah mengirim surat resmi keberatan, serta meminta Kejaksaan Agung menunda proses eksekusi untuk Ali.
Ditemui di Kantor Kedutaan Besar Pakistan Jakarta, Rabu (27/7) malam, Duta Besar Aqiel Nadeem mengatakan sebaiknya Indonesia bisa menunda eksekusi Ali. Pihaknya optimis Ali bisa bebas, karena muncul fakta persidangan baru.
"Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang, karena saksi kunci kasus ini telah mencabut keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Dubes Nadeem.
-
Siapa yang ditangkap karena membunuh Faisal? Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa dibantu Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap enam pelaku pembunuhan berencana itu. Dari penangkapan itu, diketahui pembunuhan berlatar cemburu setelah istri salah satu pelaku menikah secara siri dengan salah seorang korban.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Kapan konferensi pers kasus narkoba dilakukan? Kegiatan ini berlangsung di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Saksi kunci yang dimaksud adalah Gurdiph Singh. Dia telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin yang ditemukan imigrasi itu bukan milik Ali. Selain itu, Kedutaan Pakistan mengatakan warganya itu tidak mendapat akses terhadap penerjemah yang layak saat disidang lebih dari 10 tahun lalu.
"Dia tidak bersalah," kata Dubes Nadeem.
Diketahui Zulfikar Ali dalam persidangan didakwa memiliki 300 gram heroin pada 2004 lalu, lalu divonis mati. Sejak 30 April 2016, Ali telah dipindahkan dari LP Cipinang ke LP Batu Cilacap. Kondisinya semakin lemah dalam setengah bulan terakhir, sehingga Ali rutin dirawat di RSUD Cilacap.
Dubes Nadeem yakin ada bukti merujuk jika Zulfiqar bersih. Walau demikian, Pemerintah Pakistan sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami rasa, kasus ini perlu ditinjau kembali dan dapat diproses secara adil," tandasnya.
Penasehat hukum Ali, Saut Edward Rajagukguk, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, mengemukakan saat ini dia akan memperjuangkan kliennya mendapatkan kebebasan. Apalagi, lanjutnya, kliennya terbukti tidak bersalah. "Keluarga Zulfiqar sudah menghubungi Presiden Pakistan dan meminta agar bisa berkomunikasi dengan Presiden Jokowi," kata Saut kemarin. (mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca Selengkapnya