Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dubes Pakistan optimis bebaskan warganya dari eksekutor Cilacap

Dubes Pakistan optimis bebaskan warganya dari eksekutor Cilacap Persiapan eksekusi mati di Lapas Nusakambangan. ©AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Merdeka.com - Hukuman mati di Indonesia menjadi sorotan internasional, saat terpidana matinya adalah warga negara asing yang terlibat narkoba. Pada gelombang eksekusi mati jilid III setelah Bali Nine tempo hari, giliran WN Pakistan Zulfiqar Ali akan menghadapi hukuman tersebut pada akhir pekan ini. Pemerintah Pakistan sudah mengirim surat resmi keberatan, serta meminta Kejaksaan Agung menunda proses eksekusi untuk Ali.

Ditemui di Kantor Kedutaan Besar Pakistan Jakarta, Rabu (27/7) malam, Duta Besar Aqiel Nadeem mengatakan sebaiknya Indonesia bisa menunda eksekusi Ali. Pihaknya optimis Ali bisa bebas, karena muncul fakta persidangan baru.

"Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang, karena saksi kunci kasus ini telah mencabut keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Dubes Nadeem.

Saksi kunci yang dimaksud adalah Gurdiph Singh. Dia telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin yang ditemukan imigrasi itu bukan milik Ali. Selain itu, Kedutaan Pakistan mengatakan warganya itu tidak mendapat akses terhadap penerjemah yang layak saat disidang lebih dari 10 tahun lalu.

"Dia tidak bersalah," kata Dubes Nadeem.

Diketahui Zulfikar Ali dalam persidangan didakwa memiliki 300 gram heroin pada 2004 lalu, lalu divonis mati. Sejak 30 April 2016, Ali telah dipindahkan dari LP Cipinang ke LP Batu Cilacap. Kondisinya semakin lemah dalam setengah bulan terakhir, sehingga Ali rutin dirawat di RSUD Cilacap.

Dubes Nadeem yakin ada bukti merujuk jika Zulfiqar bersih. Walau demikian, Pemerintah Pakistan sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami rasa, kasus ini perlu ditinjau kembali dan dapat diproses secara adil," tandasnya.

Penasehat hukum Ali, Saut Edward Rajagukguk, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, mengemukakan saat ini dia akan memperjuangkan kliennya mendapatkan kebebasan. Apalagi, lanjutnya, kliennya terbukti tidak bersalah. "Keluarga Zulfiqar sudah menghubungi Presiden Pakistan dan meminta agar bisa berkomunikasi dengan Presiden Jokowi," kata Saut kemarin. (mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya

Sejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan

Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya