Kemlu: Vonis sidang IPT 1965 di luar kerangka hukum internasional
Merdeka.com - Majelis Hakim International People Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional) 1965 pada Rabu (20/7) lalu, menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas 10 kejahatan kemanusiaan berat pada kurun 1965-1966. Keputusan majelis didasarkan atas proses pengadilan selama 10-13 November 2015 di Kota Den Haag, Belanda.
Kementerian Luar Negeri Indonesia memandang putusan IPT 1965 sekadar perhatian para pegiat terhadap kasus di masa lalu, serta wujud kebebasan berdemokrasi.
"Kegiatan itu di luar kerangka hukum nasional dan internasional," menurut Juru Bicara Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, di kantornya, Jakarta, Kamis (21/7).
-
Bagaimana cara demokrasi dijalankan di Indonesia? Dalam setiap pemilu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang bebas dan adil ini telah membantu memastikan pergantian kekuasaan yang damai antara pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
-
Siapa yang berperan penting dalam demokrasi Indonesia? Dalam sistem demokrasi parlementer, partai politik berperan penting. Partai politik merupakan wadah bagi rakyat untuk mengungkapkan aspirasi dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
-
Mengapa Pemilu 1955 dianggap demokratis? Pemilu 1955 dianggap demokratis karena partisipasi masyarakat yang aktif, transparansi dalam penghitungan suara, dan pengakuan hasil pemilu oleh pihak yang kalah.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
Menurut putusan IPT 1965, salah satu fakta adanya pelanggaran HAM adalah terbunuhnya lebih dari 500 ribu orang di seluruh Indonesia atas tuduhan terlibat Partai Komunis Indonesia.
Pemerintah dinyatakan bersalah memafasilitasi pembantaian tersebut, yang melibatkan organisasi paramiliter, ormas keagamaan, serta warga sipil. Hasil sidang akan disosialisasikan anggota IPT ke PBB dan lembaga internasional lainnya
Suasana Sidang Rakyat Internasional 1965 di Den Haag
Menyinggung vonis tersebut, pria akrab disapa Tata ini yakin tak ada dampak apapun dari hasil sidang IPT terhadap citra pemerintah RI. "Komitmen indonesia soal HAM sudah kritis"," kata Tata.
Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim IPT 1965 lewat siaran streaming dari Amsterdam menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas 10 kejahatan kemanusiaan berat pada kurun 1965-1966. Selain itu, pemerintah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia turut terlibat membantu pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Keputusan majelis didasarkan atas proses pengadilan selama 10-13 November 2015 di Kota Den Haag, Belanda.
"Genosida di Indonesia harus dimasukkan dalam genosida-genosida utama di dunia pada abad ke 20," kata Ketua Majelis Hakim Zak Yacoob.
Selain itu, pemerintah Indonesia menahan lebih dari 600 ribu orang di kamp konsentrasi Pulau Buru tanpa peradilan yang layak. Tuduhan ini mencakup pula penyiksaan tahanan diduga komunis, penghilangan paksa, serta kekerasan seksual yang dialami tahanan politik perempuan oleh aparat keamanan selama Gestok.
"Panel hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga mereka," kata majelis hakim.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, pengungkapan tragedi Kudatuli diharapkan mampu menghilangkan kekuasaan yang menindas.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaHasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto buka suara, usai ditetapkan sebagai tersangka penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaHasto menegaskan, yang diundang adalah mereka yang menjaga demokrasi hukum dan mau menegakkan hukum.
Baca Selengkapnya