Negara bagian di India larang hewan dikurbankan buat dewa
Merdeka.com - Sebuah pengadilan di daerah terpencil di India utara telah melarang tradisi sudah lama dilakukan warga di sana yakni mengorbankan hewan untuk alasan agama, menganggap praktik itu kejam dan barbar.
Pengadilan Tinggi di Negara Bagian Himachal Pradesh telah meminta polisi dan pejabat lainnya untuk menegakkan larangan penyembelihan terutama terhadap kambing di kuil-kuil Hindu di seluruh negara bagian itu, seperti dilansir situs Asia One, Selasa (2/9).
"Tidak ada orang yang akan mengorbankan hewan di setiap tempat ibadah. Ini termasuk tanah dan bangunan," kata putusan panel pengadilan terdiri dari dua hakim pada Senin malam.
-
Apa contoh kalimat sindiran halus tapi menyakitkan bahasa Jawa? Kata sindiran halus tapi menyakitkan bahasa Jawa ini bisa dijadikan caption di media sosial.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Dimana praktik penumbalan ini terjadi? Penelitian ini dilakukan setelah evaluasi ulang sebuah kuburan tua yang ditemukan di Saint-Paul-Trois-Châteaux, Prancis selatan, lebih dari 20 tahun lalu.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Sebuah putusan mengejutkan telah dibuat, ribuan hewan dikorbankan setiap tahun atas nama ibadah," jelas pengadilan.
"Penyembelihan menyebabkan rasa sakit yang besar dan penderitaan bagi hewan yang tak berdosa. Mereka tidak dapat diizinkan untuk dikorbankan demi menenangkan dewa dengan cara barbar," ujar pengadilan.
Pengadilan juga mempertanyakan alasan melakukan praktik kurban hewan dan mengatakan ritual seperti itu "harus berubah di era modern".
Keputusan pengadilan itu dilatarbelakangi dari sebuah petisi diajukan pegiat hak-hak binatang yang juga menyambut baik langkah itu pada hari ini karena telah lama tertunda.
"Kami menyambut putusan melarang mengurbankan hewan karena akan mengakhiri kekejaman terhadap hewan atas nama agama selama berabad-abad," kata pegiat lokal Rajeshwar Negi kepada AFP.
Tapi anggota parlemen Maheshwar Singh membela adanya praktik kurban hewan. Dia menjelaskan keputusan ini bertentangan dengan keyakinan kuno dan kebiasaan dilakukan banyak orang.
Kambing dan domba kadang sering dikorbankan pada awal musim dingin di kuil-kuil di seluruh Negara Bagian Himachal Pradesh dengan tujuan menyenangkan dewa Hindu.
Hewan kurban secara simbolis ditawarkan kepada dewa dan kemudian dibawa pulang oleh warga serta tamu mereka untuk makan selama musim dingin. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang digelar hari ini, Selasa (20/2) di pengadilan negara bagian Benggala Barat.
Baca SelengkapnyaSejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaSebuah pertunjukan antara Harimau Jawa dengan Manusia ini sangat populer di era kolonial Belanda. Suasananya pun terasa seperti menonton pertunjukan Gladiator.
Baca SelengkapnyaTradisi membunuh harimau secara beramai-ramai dulu sangat dinantikan warga Blitar, kini tradisi itu sudah tidak ada lagi karena menuai pro kontra
Baca SelengkapnyaSalah satu gunung yang begitu memukau berada di Nepal. Selain memesona,bahkan gunung ini mendapat sebutan ‘paling suci’.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaBetapa nelangsanya hidup di bawah kekuasaan negara lain
Baca SelengkapnyaMasyarakat adat Baduy sejak dahulu tidak ada yang memelihara kambing.
Baca SelengkapnyaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Baca SelengkapnyaKambing-kambing ini ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi mata tercongkel dan kaki terpotong.
Baca SelengkapnyaAjaran toleransi itu pertama kali diajarkan oleh Sunan Kudus sewaktu mengajarkan Islam di Kudus.
Baca SelengkapnyaSejarawan Adolf Heuken SJ, menuliskan hewan buas seperti macan dan badak masih banyak berkeliaran di hutan-hutan sekitar Jakarta yang dulu bernama Batavia.
Baca Selengkapnya