Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh dan pemerkosa WNI di Hong kong dipenjara seumur hidup

Pembunuh dan pemerkosa WNI di Hong kong dipenjara seumur hidup Rurik Jutting bersama sejumlah perempuan Asia. ©Daily Mail

Merdeka.com - Pengadilan Hong Kong akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rurik Jutting, pria asal Inggris pemerkosa dan pembunuh dua wanita warga negara Indonesia, Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26) di Hong Kong.

Sidang berlangsung selama enam jam dengan enam hakim yang membacakan putusan sidang. Jutting yang saat itu mengenakan kaus biru terus menunduk tanpa menunjukkan emosi apapun saat putusan sidang dibacakan.

Melalui pengacaranya, Tim Owen, Jutting menyatakan penyesalannya.

"Perbuatan jahat saya tidak pernah bisa disembuhkan. Saya sangat menyesal. Saya minta maaf atas segalanya," kata Jutting, dilansir dari laman Daily Mail, Selasa (8/11).

Sebelumnya, Sumarti dan Seneng ditemukan dalam kondisi mengenaskan di apartemen mewahnya di distrik Wan Chai, Hong Kong pada November 2014. Seneng ditemukan dalam keadaan telanjang dengan luka akibat benda tajam, sementara Sumarti ditemukan beberapa jam dalam keadaan hampir membusuk di koper yang ada di balkon apartemen setelah dimutilasi.

Jutting memperkosa kemudian membunuh keduanya dan merekam aksi sadisnya dengan kamera telepon genggam. (mdk/pan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Inilah Hukuman Penjara Terlama di Dunia, Ada yang Melebihi Seumur Hidup
Inilah Hukuman Penjara Terlama di Dunia, Ada yang Melebihi Seumur Hidup

Hukuman bagi pelaku kejahatan berbeda-beda sesuai kebijakan negara. Salah satunya adalah hukuman penjara. Berikut hukuman penjara terlama di dunia.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup

Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Bukan Negeri Muslim, di Negara Ini WN Jepang Dihukum Cambuk karena Kasus Pemerkosaan
Bukan Negeri Muslim, di Negara Ini WN Jepang Dihukum Cambuk karena Kasus Pemerkosaan

Hukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.

Baca Selengkapnya