Pembunuh dan pemerkosa WNI di Hong kong dipenjara seumur hidup
Merdeka.com - Pengadilan Hong Kong akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rurik Jutting, pria asal Inggris pemerkosa dan pembunuh dua wanita warga negara Indonesia, Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26) di Hong Kong.
Sidang berlangsung selama enam jam dengan enam hakim yang membacakan putusan sidang. Jutting yang saat itu mengenakan kaus biru terus menunduk tanpa menunjukkan emosi apapun saat putusan sidang dibacakan.
Melalui pengacaranya, Tim Owen, Jutting menyatakan penyesalannya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
"Perbuatan jahat saya tidak pernah bisa disembuhkan. Saya sangat menyesal. Saya minta maaf atas segalanya," kata Jutting, dilansir dari laman Daily Mail, Selasa (8/11).
Sebelumnya, Sumarti dan Seneng ditemukan dalam kondisi mengenaskan di apartemen mewahnya di distrik Wan Chai, Hong Kong pada November 2014. Seneng ditemukan dalam keadaan telanjang dengan luka akibat benda tajam, sementara Sumarti ditemukan beberapa jam dalam keadaan hampir membusuk di koper yang ada di balkon apartemen setelah dimutilasi.
Jutting memperkosa kemudian membunuh keduanya dan merekam aksi sadisnya dengan kamera telepon genggam. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi pelaku kejahatan berbeda-beda sesuai kebijakan negara. Salah satunya adalah hukuman penjara. Berikut hukuman penjara terlama di dunia.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaHukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.
Baca Selengkapnya