Universitas Harvard diguncang skandal terkait dugaan rasisme dan nepotisme yang telah berlangsung puluhan tahun.
Universitas Harvard di Boston, Amerika Serikat (AS) tengah diguncang skandal. Kampus ini diduga melakukan nepotisme, menerima mahasiswa yang memiliki ikatan keluarga dengan elit atau pejabat di perguruan tinggi nomor satu di dunia ini. Atas hal ini, Harvard mendapat gugatan. Kelompok advokasi mengajukan petisi kepada pemerintah agar tidak lagi mengakui Harvard sebagai bagian dari Ivy League.
Ada delapan universitas Ivy League di AS, memiliki reputasi tinggi atas berbagai pencapaiannya dan juga memiliki prestise sosial.
Kebijakan universitas ini sejak lama dinilai hanya menguntungkan orang-orang kulit putih dan kaya raya.
Dikutip dari BBC, Rabu (5/7), gugatan federal diajukan beberapa hari setelah Mahkamah Agung AS memutuskan Harvard dan kampus-kampus AS lainnya tidak boleh lagi mempertimbangkan ras calon mahasiswa sebagai faktor utama penerimaan.
Dalam keputusan penting yang diketok pada Kamis pekan lalu, Mahkamah Agung memberikan suara 6-3 untuk mencabut tindakan afirmatif, tindakan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut. Tindakan afirmatif telah lama dipertahankan sebagai kebijakan yang berguna untuk meningkatkan keragaman di universitas, tetapi Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis dalam opini mayoritasnya bahwa proses yang digunakan oleh Harvard dan lainnya "memilih yang kalah dan yang kalah berdasarkan warna kulit mereka".
Didorong oleh keputusan itu, Lawyers for Civil Rights (LCR) - organisasi nirlaba yang berbasis di Boston - mengajukan gugatan hak sipil federal padaSenin terhadap Harvard karena memberikan "preferensi khusus dalam proses penerimaannya kepada ratusan mahasiswa yang kebanyakan berkulit putih - bukan karena apa pun yang telah mereka capai, melainkan semata-mata karena siapa kerabat mereka". Gugatan itu diajukan bersama Departemen Pendidikan Kantor Hak-Hak Sipil, menduga Harvard melanggar Judul VI Undang-Undang Hak Sipil.
Foto: Kampus Harvard/AFP
Foto: harvard.edu
National Bureau of Economic Research.
Gugatan ini diajukan atas nama perwakilan komunitas kulit hitam dan Latina di kawasan New England. Gugatan ini menyerukan Departemen Pendidikan menyelidiki tindakan afirmasi ini, menetapkan hal tersebut ilegal dan memerintahkan Harvard untuk mengakhiri praktik tersebut jika tetap ingin menerima dana federal.
Barbara Lee, anggota Kongres AS dari Demokrat
Terkait gugatan ini, pihak Universitas Harvard menolak mengomentarinya. Namun sebelumnya universitas ini merilis pernyataan terkait keputusan Mahkamah Agung. Dalam pernyataannya, Harvard mengatakan pihaknya akan tetap menerima orang-orang dari berbagai latar belakang dan perspektif,
Anthony mengundurkan diri karena alasan akan melanjutkan pendidikan di Harvard University, Amerika Serikat.
Agar anak menjadi baik dan perhatian terhadap lingkungan sekitar, menurut peneliti Harvard, ini yang harus dilakukan.
Putri cantik Alya Rohali, Namira Adjani memutuskan untuk kuliah di University College London (UCL).
Para peneliti dari Universitas Oxford mendapatkan DNA Kuno dari bata tanah liat yang berusia 2.900 Tahun di Kota Kuno Kalhu.
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengembalikan biaya kuliah Roy Inzaqhi Saputra, mahasiswa berprestasi yang meninggal dunia sebelum diwisuda.
Perguruan tinggi negeri menjadi incaran karena biaya kuliah lebih murah. Tapi faktanya, kian hari kian mahal.
Selain menjabat sebagai Wamenkum HAM, Eddy diketahui berstatus sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Sosok Polisi wanita (Polwan) bernama Mesya Ananda sempat menjadi buah bibir setelah berhasil diterima di 7 universitas sekaligus.
Maulana Fatahillah Adzima, siswa SMAN3 Semarang diterima di 21 universitas di luar negeri. Dia menjatuhkan pilihannya pada University of California.
mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku pernah dituduh akan datang ke Universitas Indonesia (UI) pada tanggal tertentu.
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menerima Gelar Honoris Caus dari Universitas Negeri Surabaya