Petugas melakukan uji emisi mobil milik warga di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan mulai menerapkan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) bagi mobil yang tidak lolos uji emisi.
Mobil Tak Lolos Uji Emisi Kini Bayar Parkir Lebih Mahal
Pengelola Parkir
Berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp4.000 per jam. Sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp7.500.
Sebanyak 11 lokasi penerapan tarif disinsentif antara lain, Pelataran Parkir IRTI Monas, Lingkungan Parkir Blok M, Pelataran Parkir Samsat Jakarta Barat, Lingkungan Pasar Mayestik, Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, Park and Ride Lebak Bulus, Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan.
Mobil melintasi spanduk pemberitahuan penerapan tarif disinsentif di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Petugas parkir menunjukkan monitor yang menampilkan tarif disinsentif bagi mobil yang tidak lolos uji emisi di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mobil pengunjung saat melintasi pintu parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Petugas menunjukkan sertifikat lolos uji emisi milik mobil salah satu pengunjung.
Petugas saat melakukan uji emisi mobil milik warga di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Petugas memeriksa tiket pengendara mobil yang hendak parkir di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Petugas saat memeriksa tiket pengendara mobil yang hendak parkir di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Tingkat kesadaran tertinggi ditemukan di wilayah Jakarta yang menunjukkan bahwa penduduk ibu kota semakin peduli terhadap dampak pencemaran udara
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan razia uji emisi akan tetap berlangsung hingga akhir tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJangan bingung jika mau uji emisi, ini daftar lokasinya.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, tak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos uji emisi bagi kendaraannya hari ini.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca Selengkapnya