Petugas saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama tahun 2018 hingga 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Kejari Jakarta Timur Musnahkan Senjata Api dan Narkoba
Pemusnahan Narkoba
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa senjata api, senjata tajam dan beberapa jenis narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teungku Rahman saat memusnahkan barang bukti narkoba hasil kejahatan selama tahun 2018 hingga 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari berbagai kasus hukum di wilayah Jakarta Timur periode 2018-2019.
Barang bukti senjata tajam hasil kejahatan selama tahun 2018 hingga 2019 saat akan dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Petugas saat memusnahkan barang bukti senjata api hasil kejahatan selama tahun 2018 hingga 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Petugas menunjukkan barang bukti senjata api hasil kejahatan selama tahun 2018 hingga 2019 sebelum pemusnahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tahun 2018 hingga 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Polda Riau memusnahkan narkoba, minuman keras dan knalpot brong, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaApel yang berlangsung pukul 08.00-08.30 Wib ini turut dihadiri sejumlah pejabat Polda Metro Jaya, termasuk Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, beleid tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Baca SelengkapnyaNarkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSarius Indey tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Polda Papua
Baca SelengkapnyaSatgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap satu lagi tersangka jual beli senjata api yang akan dipasok ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaPria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyidik dari mana Ghatan mendapat senjata itu. Sebab, adanya kejanggalan dari pengakuan Ghatan.
Baca Selengkapnya