Kendaraan alat berat digunakan saat memusnahkan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai melakukan pemusnahan sebanyak 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019.
Bea Cukai Musnahkan 2,7 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Botol Miras Ilegal
Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi didampingi pihak terkait memberikan keterangan saat pemusnahan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi didampingi pihak terkait memberikan keterangan saat pemusnahan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Minuman keras yang akan dimusnahkan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Kendaraan alat berat digunakan saat memusnahkan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Petugas membakar rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Petugas membakar rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Kendaraan alat berat digunakan saat memusnahkan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Ribuan botol minuman keras dimusnahkan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Kendaraan alat berat digunakan saat memusnahkan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Minuman keras yang akan dimusnahkan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Petugas Bea Cukai menunjukkan label cukai salah satu botol minuman keras.
Dirjen Bea Cukai melakukan pemusnahan sebanyak 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019.
Inisiatif ini akan mempermudah arus barang, mempercepat proses distribusi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaSejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut Gatot, dari informasi awal yang dia peroleh bahwa handphone yang dibeli warga Tangerang di Malaysia itu telah aktif.
Baca SelengkapnyaMeskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, namun mayoritas konsumen lebih memilih rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaMeskipun cukai rokok mengalami peningkatan yang signifikan, para perokok tidak berhenti merokok, malah beralih ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaIA (17) tidak bernyawa setelah mengkonsumsi minuman keras bersama temannya.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca Selengkapnya