Massa buruh padat karya berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta, Selasa (23/5/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak Kemenaker untuk mencabut Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Massa Buruh Geruduk Kemenaker, Tolak Aturan Pemotongan Upah 25 Persen
Kemenaker
Dengan Permenaker tersebut, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diizinkan memotong upah buruh hingga 25 persen.
Aturan tersebut jelas ditolak kaum buruh karena dinilai sangat merugikan. Terlebih, tanpa aturan itu praktik pemotongan upah disebut sudah terjadi, bahkan sebelum dan selama pandemi Covid-19.
Massa buruh padat karya berunjuk rasa menuntut dicabutnya Permenaker No.5/2023 di depan Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Massa buruh padat karya berunjuk rasa menuntut dicabutnya Permenaker No.5/2023 di depan Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Massa buruh padat karya berunjuk rasa menuntut dicabutnya Permenaker No.5/2023 di depan Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Saat ini besaran iuran JP sebesar 3 persen terdiri dari 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja.
Baca SelengkapnyaNamun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik.
Baca SelengkapnyaPersonel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan stakeholder terkait lainnya.
Baca SelengkapnyaNoel menuturkan, negara harus memastikan agar ketika Mahkamah Agung sudah memberikan keputusan.
Baca Selengkapnyapemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.
Baca SelengkapnyaIa mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaMereka menolak rencana pembangunan pemukiman di atas tanah negara eks Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Cimulang, Bogor.
Baca SelengkapnyaIni merupakan salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca SelengkapnyaTidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengambil kebijakan ini untuk memastikan tidak hanya kepentingan semata, namun demi meningkatkan daya beli.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa yang berujung bentrok ini dipicu keputusan pemerintah Georgia untuk menangguhkan negosiasi terkait bergabungnya negara itu dengan Uni Eropa.
Baca Selengkapnya