Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan hasil putusan sidang kasus sengketa Pilkada Kota Tangerang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11). MK memenangkan pasangan nomor urut 5, Arief R Wismansyah dan Sachrudin dengan perolehan 340.810 suara sah.
MK putuskan Arief-Sachrudin jadi Wali Kota Tangerang
Mahkamah Konstitusi
Wali Kota Tangerang terpilih Arief R Wismansyah dan pasangannya Sachrudin didampingi kuasa hukumnya mendengarkan hasil sidang putusan kasus sengketa Pilkada Kota Tanggerang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11). MK memenangkan pasangan nomor urut 5, Arief R Wismansyah dan Sachrudin dengan perolehan 340.810 suara sah.
Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan hasil putusan sidang kasus sengketa Pilkada Kota Tangerang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11). MK memenangkan pasangan nomor urut 5, Arief R Wismansyah dan Sachrudin dengan perolehan 340.810 suara sah.
Pasangan Arief R Wismansyah (kanan) dan Sachrudin (kiri) berjabatan tangan usai sidang putusan kasus sengketa Pilkada Kota Tangerang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11). MK memenangkan pasangan nomor urut 5, Arief R Wismansyah dan Sachrudin dengan perolehan 340.810 suara sah.
Wali Kota Tangerang terpilih Arief R Wismansyah menyapa pendukungnya usai mengikuti sidang putusan kasus sengketa Pilkada Kota Tanggerang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11). MK memenangkan pasangan nomor urut 5, Arief R Wismansyah dan Sachrudin dengan perolehan 340.810 suara sah.
Wali Kota Tangerang terpilih Arief R Wismansyah menyapa pendukungnya usai mengikuti sidang putusan kasus sengketa Pilkada Kota Tanggerang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11). MK memenangkan pasangan nomor urut 5, Arief R Wismansyah dan Sachrudin dengan perolehan 340.810 suara sah.
Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaDalam perjumpaan dengan buruh pabrik produksi baju renang, baju bayi dan tshirt tersebut, Andra Soni sempat dikalungi bunga oleh para buruh.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud secara terbuka kini berani mengkritik Jokowi tidak lagi hanya sistem.
Baca SelengkapnyaTim pemenangan itu telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Selengkapnya