Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak tahun 2022 kembali mencapai target 100 persen, baik secara nasional, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pelayanan Pajak.
Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target
Pajak
"Kabar baik menjelang pergantian tahun. Target penerimaan pajak tahun ini kembali tercapai 100 persen baik secara target nasional, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pelayanan Pajak. Saya sampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi nyata untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam akun dari instagramnya sebagaimana dikutip Liputan6.com, Minggu (25/12).
Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun.
Hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah terealisasi sebesar Rp 1.634,4 triliun atau 10,06 persen melampaui target.
Menurutnya, sebagai salah satu garda terdepan dalam mengelola keuangan negara, DJP harus senantiasa beradaptasi dan berinovasi dalam mengikuti dinamika zaman. "Saya sampaikan apresiasi tertinggi terima kasih kepada seluruh insan @ditjenpajakri atas kerja kerasnya di tahun 2022," ucap Menkeu.
Tahun depan (2023), target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.718 triliun. Target tersebut dihitung dengan sangat berhati-hati dan mempertimbangkan koreksi harga komoditas dan juga perlambatan pertumbuhan perekonomian di angka 4,7 persen.
Febrio menuturkan, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen, artinya tidak ada dampak yang signifikan pada kenaikan ke PPN.
Baca SelengkapnyaKetika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Baca SelengkapnyaAnin dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaSementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.
Baca SelengkapnyaMulai tahun 2025, layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2025, PPN 12% akan dikenakan pada berbagai barang mewah, termasuk beras premium dan layanan kesehatan kelas VIP.
Baca SelengkapnyaMulai tanggal 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) akan diberlakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025, dengan beberapa barang pokok bebas pajak dan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan terus menggratiskan beberapa barang dan jasa dari PPN 12%, termasuk listrik, air, dan rumah sederhana.
Baca SelengkapnyaLaju Rupiah sore ini dipengaruhi oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyesuaikan tarif PKB mulai 5 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaUntuk mekanise perhitungan PKB dan BBNKB terdapat dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnya