Cara Perpanjang STNK Tanpa BPKB secara Online, Begini Tahapannya
Merdeka.com - Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku merupakan hal penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda terdaftar dan dikenakan pajak dengan sah di Indonesia.
Agar STNK tetap aktif dan menghindari status kendaraan menjadi bodong, maka Anda perlu melakukan perpanjangan STNK. Bagi Anda yang memiliki kendaraan baik motor atau mobil pasti sudah tak asing dengan kewajiban perpanjang STNK ini.
Untuk perpanjang STNK, salah satu syaratnya adalah dengan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau yang biasa kita sebut BPKB. Namun, terkadang Anda mungkin menghadapi masalah ketika BPKB itu hilang, dicuri, atau mungkin sedang ‘disekolahkan’.
-
Kenapa perpanjang STNK online lebih mudah? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Dimana mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
-
Apa saja syarat untuk memperpanjang STNK 5 tahunan? Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan: STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopiFormulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokirSurat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
-
Bagaimana perpanjang STNK atas nama orang lain? Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraanMasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KKMasukkan nomor NRKB pada kolom NRKBMasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesinMasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTPSetelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut' Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkanKonfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Meskipun BPKB merupakan salah satu dokumen yang penting untuk memperpanjang STNK, namun masih ada cara perpanjang STNK tanpa BPKB yang bisa dicoba. Cara perpanjang STNK tanpa BPKB ini penting untuk diketahui agar tidak bingung saat BPKB tak ada di tangan. Dalam artikel berikut kami akan sampaikan bagaimana cara perpanjang STNK tanpa BPKB.
Syarat-Syarat
BPKB merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat ketika hendak melakukan perpanjangan STNK. Namun, Anda juga tak perlu khawatir jika tidak sedang memegang BPKB saat akan melakukan perpanjangan STNK.
Cara perpanjang STNK tanpa BPKB ini dapat Anda lakukan secara online. Selain cukup mudah dilakukan, syarat untuk perpanjang STNK secara online ini juga tidak menuntut banyak syarat.
Melansir dari laman Duit Pintar, adapun syarat dalam cara perpanjang STNK tanpa BPKB secara online adalah sebagai berikut:
Selain itu, Anda juga membutuhkan rekening yang di dalamnya memuat identitas yang sesuai dengan KTP ataupun STNK. Anda tidak bisa menggunakan rekening atas nama orang lain.
Biaya Perpanjangan STNKBiaya yang dikenakan untuk melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah biaya perpanjang STNK yang dibebankan kepada pemilik kendaraan:
Cara Perpanjang STNK tanpa BPKB
Setelah semua syarat perpanjangan STNK tanpa BPKB yang telah kami sampaikan sebelumnya sudah terkumpul, Anda bisa mencoba cara perpanjang STNK tanpa BPKB secara online. Melakukan perpanjangan via online ini cukup memudahkan kita karena hanya memerlukan KTP dan STNK tanpa perlu BPKB. Anda bisa melakukannya melalui layanan e-Samsat.
Untuk prosedur cara perpanjang STNK tanpa BPKB, pertama Anda harus mendaftar terlebih dulu melalui web resmi e-Samsat sesuai provinsi asal KTP. Berikut ini adalah daftar situs e-Samsat yang dimiliki beberapa provinsi:
Sebelumnya, Anda juga perlu mendapatkan Kode Bayar yang didapat melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Pembayaran pajak melalui Samsat online bisa dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik STNK. Kendaraan yang bisa melakukan pembayaran pajak via online ini adalah Wajib Pajak yang NIK telah sesuai atau sama dengan yang terdaftar di Samsat.
Proses pembayarannya sendiri bisa dilakukan dengan cara transfer bank, dengan syarat data pemilik rekening yang digunakan untuk membayar pajak harus sama dengan di KTP dan STNK. Untuk pengesahan dan penerbitan STNK tetap harus mendatangi Samsat.
Setelah selesai proses pembayaran dan berhasil, pemilik kendaraan akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK. Kemudian, Anda bisa menyerahkan struk ini ke kantor Samsat terdekat beserta KTP dan STNK asli untuk verifikasi data oleh petugas.
Cara Perpanjang STNK via Minimarket
Cara perpanjang STNK tanpa BPKB lain adalah melalui jaringan minimarket. Namun, cara ini baru bisa dilakukan di beberapa provinsi saja.
Berikut cara pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor via Indomaret atau jaringan minimarket lainnya.
QR Code ini memudahkan pemilik kendaraan sehingga dia tidak perlu ke Samsat untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Namun, tidak ada salahnya untuk melakukan pengesahan STNK secara manual di Samsat dengan membawa print out e-TBPKP karena polisi terkadang juga butuh melihat cap pengesahan di lembar STNK. (mdk/ank)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaPelajari cara mudah mencetak STNK setelah pembayaran pajak kendaraan secara online dalam panduan lengkap ini.
Baca SelengkapnyaPelajari langkah dan syarat perpanjangan STNK agar kendaraan Anda selalu legal di jalan raya.
Baca SelengkapnyaBlokir STNK penting untuk hindari pajak progresif setelah jual kendaraan. Simak caranya di sini.
Baca SelengkapnyaBerikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaPelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.
Baca SelengkapnyaBerikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca Selengkapnya