Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecelakaan di Rel Kereta Api Cirebon Sebabkan 18 Korban dalam 3 Bulan, Ini Kata KAI

Kecelakaan di Rel Kereta Api Cirebon Sebabkan 18 Korban dalam 3 Bulan, Ini Kata KAI Ilustrasi kereta api. ©Creative Commons/Syaifan Bahtiar Nirwansyah

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (DAOP 3) Cirebon, Jawa Barat mencatat tingginya angka kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api wilayahnya. Setidaknya sejak Januari sampai Maret 2023, jumlah korban meninggal telah mencapai 18 orang.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, Rabu (5/4) lalu menjelaskan bahwa mayoritas korban meninggal merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas.

"Dari data yang ada hingga bulan Maret 2023, jumlah orang yang meninggal dunia di jalur kereta api sebanyak 18 orang," kata Ayep, mengutip ANTARA.

Meninggal Karena Melakukan Aktivitas di Atas Rel

ilustrasi kereta api

©2022 Merdeka.com

Menurut Ayep, para korban itu kebanyakan meninggal karena melakukan aktivitas di atas rel dan tertabrak kereta. Selama tiga bulan ini, total kecelakaan di wilayah 3 Cirebon sebanyak 21 kali, dengan 18 di antaranya memakan korban jiwa.

Adapun dari kejadian yang berlangsung di perlintasan, hanya ada empat kejadian kecelakaan yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor.

"Kebanyakan di jalur, bukan di perlintasan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih banyak yang beraktivitas di atas rel, dan ini sangat membahayakan," tutur Ayep.

Dilarang Melakukan Kegiatan di Rel karena Melanggar Hukum dan Berbahaya

ilustrasi kereta api indonesia

© instagram.com/kai121_

Ayep lantas mengingatkan masyarakat agar tidak berada atau melakukan kegiatan di atas area jalur kereta api. Selain bisa membahayakan nyawa saat kereta melintas, juga dapat melanggar peraturan undang-undang.

Dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007, tentang perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Kemudian dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Kemudian UU tersebut juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api demi kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran tersebut nantinya dapat dikenakan sanksi. "Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," tandasnya. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Fakta Baru Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Korban Masinis Julian Dikenal sebagai Sosok yang Baik
5 Fakta Baru Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Korban Masinis Julian Dikenal sebagai Sosok yang Baik

Kecelakaan tersebut menyebabkan empat pegawai Kereta Api Indonesia (KAI) meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Siapkan 6 Rumah Sakit Tangani Korban Tabrakan Kereta di Bandung
Pemprov Jabar Siapkan 6 Rumah Sakit Tangani Korban Tabrakan Kereta di Bandung

Tompo mengatakan atas kejadian ini empat orang yang merupakan petugas KAI dinyatakan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Imbas Tabrakan Kereta di Cicalengka, KAI Batalkan 9 Perjalanan KA
Imbas Tabrakan Kereta di Cicalengka, KAI Batalkan 9 Perjalanan KA

Kecelakaan terjadi pagi tadi di petak Stasiun Cicalengka Kecamatan Cicalengka.

Baca Selengkapnya
KNKT Diminta Segera Investigasi Tabrakan KA Turangga vs KA Lokal di Cicalengka
KNKT Diminta Segera Investigasi Tabrakan KA Turangga vs KA Lokal di Cicalengka

Saat ini petugas gabungan masih melakukan evakuasi satu jenazah lainnya, yakni Petugas PAM yang terhimpit di gerbong kereta.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Sebut Dalam Satu Hari Ada 76 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Nasional
Kakorlantas Sebut Dalam Satu Hari Ada 76 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Nasional

Dampak yang ditimbulkan laka lantas banyak korban menderita luka-luka dan kerugian materi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolda Jabar Blak-blakan Fakta 17 Kendaraan Kecelakaan di Tragedi Tol Cipularang
VIDEO: Kapolda Jabar Blak-blakan Fakta 17 Kendaraan Kecelakaan di Tragedi Tol Cipularang

Tabrakan beruntun tersebut melibatkan beberapa kendaraan hingga mengakibatkan rusak parah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Kereta Tergelincir di India, 18 Gerbong Terlempar Keluar Rel
FOTO: Penampakan Kereta Tergelincir di India, 18 Gerbong Terlempar Keluar Rel

Insiden ini menewaskan sedikitnya 2 orang penumpang dan menyebabkan 20 lainnya terluka.

Baca Selengkapnya
Layanan Kereta Terganggu Imbas Laka di Cicalengka, Ini Alternatif Rute yang Disiapkan
Layanan Kereta Terganggu Imbas Laka di Cicalengka, Ini Alternatif Rute yang Disiapkan

Saat ini, gangguan layanan mencakup kereta Agro Willis, Turangga dan KRD Bandung Raya.

Baca Selengkapnya
KAI Bentuk Tim Investigasi Kecelakaan Kereta di Cicalengka
KAI Bentuk Tim Investigasi Kecelakaan Kereta di Cicalengka

KAI berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan lembaga terkait termasuk membentuk tim investigasi.

Baca Selengkapnya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Data Korlantas: Tiap 1 Jam 3 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, WHO Layangkan Teguran
Data Korlantas: Tiap 1 Jam 3 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, WHO Layangkan Teguran

Jasa Raharja mengakui angka kecelakaan lalu lintas memang mengalami peningkatan setiap tahunnya dari 15 hingga 17 persen.

Baca Selengkapnya