Kerugian Korban Capai Rp2,7 Miliar, Ini Modus Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi
Merdeka.com - Sejumlah perempuan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban investasi bodong. Mereka mengaku telah menyetorkan dananya hingga mencapai Rp2,7 miliar demi mendapat keuntungan yang dijanjikan. Kasus penipuan tersebut terbongkar usai para korban curiga.
Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede mengungkapkan, para korban dijanjikan keuntungan menggiurkan oleh para pelaku berinisial S (23).
"Pada kasus ini berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar," kata Maruly, Jumat (3/3) mengutip ANTARA.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Janjikan Keuntungan 20-50%
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Dari hasil penyelidikan, S diketahui menjanjikan keuntungan besar kepada calon korban. Mula-mula ia mengenalkan investasinya, lalu mengajak para korban bergabung dengan iming-iming keuntungan sebesar 20 sampai 50 persen.
Para korban lantas tertarik dan terjerat investasi yang dipromosikan oleh pelaku.
Polisi membeberkan jika S sudah menjalani aksinya sekitar Agustus 2022 lalu. Ia berkeliling untuk menjebak para korban agar tertarik berinvestasi.
Bawa Produk Investasi Agar Meyakinkan
Maruly menambahkan, cara lain yang dilakukan S untuk meyakinkan korbannya adalah dengan memberikan keuntungan di awal dan membawa produk hasil investasi seperti baju hingga tas.
Ia juga menjamin bahwa uang para korban tidak akan berkurang apalagi sampai hilang. Korban yang tergiur lantas berani menyetorkan uang pribadi ke rekening S. Tak main-main, S menerima uang mulai dari puluhan hingga ratusan juta per orangnya.
Tindak laku kejahatannya mulai tercium usai keuntungan kedua tidak diberikan, hingga korban membuat laporan ke polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S diganjar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaZainal telah tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sambil didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.25 WIB.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca Selengkapnya