Mengenal Jenis PPh beserta Penjelasannya, Wajib Tahu
Merdeka.com - Pajak penghasilan, atau biasa disingkat dengan PPh, adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas suatu penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang diterima selama satu Tahun Pajak. Selain perseorangan, Pajak Penghasilan ini juga berlaku pada setiap perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa. Artinya, pemungutan atau penarikan pajak juga diambil dari barang atau jasa yang dikelola.
Dikutip dari laman klikpajak.id, dasar hukum dari PPh dapat kita lihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini juga sempat mengalami beberapa kali perubahan, yakni :
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
Pajak PPh sendiri juga memiliki jenis yang beragam, dengan ketentuan serta tarif yang berbeda-beda. Dilansir dari pajakku.com, kami akan menjelaskan apa saja jenis PPh yang perlu Anda ketahui dalam artikel kali ini.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Jenis PPh yang pertama yaitu PPh Pasal 21. Pajak penghasilan pasal 21 ini berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, pajak jenis ini adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Jenis PPh yang kedua yakni PPh pasal 22. Jenis pajak penghasilan ini biasanya dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah, ataupun swasta yang mana aktivitasnya berhubungan dengan perdagangan ekspor/impor dan penjualan barang mewah. Tarif PPh 22 sedikit lebih rumit daripada jenis PPh lainnya. Untuk pihak pemungut PPh 22 seperti :
Pajak Penghasilan Pasal 23
Jenis PPh yang ketiga yaitu PPh pasal 23. Jenis pajak penghasilan yang satu ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya, selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Tarif dari jenis pajak ini akan di kenakan atas nilai DPP dari penghasilannya. Pada Pajak Penghasilan ini, terdapat dua jenis tarif yang akan dikenakan , yaitu 15% dan 2%, tergantung pada obyeknya.
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Jenis PPh yang keempat adalah PPh pasal 4 Ayat 2. Jenis PPh ini merupakan pajak atas jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan di mana pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi dan tidak bisa di kreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh 4 ayat 2 juga mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Jenis PPh yang kelima yaitu Pajak Penghasilan pasal 25. Jenis pajak penghasilan ini adalah pajak yang dibayar secara angsuran dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Pembayaran dari pajak PPh ini pun tidak dapat diwakilkan, dan harus dilakukan sendiri.
Pajak Penghasilan Pasal 26
Jenis PPh yang selanjutnya yaitu PPh pasal 26. PPh pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari badan usaha di Indonesia atas transaksi pembayaran seperti gaji, bunga dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pajak Penghasilan Pasal 29
Jenis PPh yang berikutnya yakni PPh pasal 29. Jenis PPh ini merupakan Pajak Penghasilan kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 15
Jenis PPh yang terakhir ada PPh pasal 15. PPh pasal 15 merupakan pajak yang berasal dari wajib pajak yang memiliki bidang industri pelayaran dan juga penerbangan international. Adapun bisnis lain yang bisa terkena PPh 15 yaitu perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, atau perusahaan dagang asing. (mdk/ank)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKetahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnya