Modus Kades di Cianjur yang Diduga Korupsi Anggaran Rp339 Juta, Palsukan Laporan Ini
Merdeka.com - Kepala Desa Margaluyu berinisial SA di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditahan oleh kejaksaan negeri setempat usai diduga melakukan tindak korupsi. Ia menutupi aksinya itu dengan memalsukan sejumlah laporan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2020—2021. Negara kemudian rugi hingga Rp399 juta.
Dikonfirmasi Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, Selasa (9/5) SA menjalankan aksinya itu selama dua tahun. Laporan anggaran yang keluar kemudian tidak sesuai dengan apa yang telah digunakan, sehingga mengindikasikan uang anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut informasi, SA diketahui sudah menjabat sebagai Kepala Desa Margaluyu sebanyak dua periode. Berikut ulasan selengkapnya yang telah merdeka.com kutip dari ANTARA.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa polisi memeriksa yayasan di Bali? 'Saat ini Polda Bali masih melakukan proses lidik dan pengembangan terhadap dugaan perdagangan bayi tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap yayasan Bali Luwih yang berada di Tabanan,' kata Kombes Jansen dalam keterangannya, Jumat (20/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Palsukan Laporan Pengerjaan Fisik, Non Fisik dan Upah Pegawai
www.ivandimitrijevic.com
Menurut Yudi, sejumlah laporan yang dipalsukan yakni soal pengerjaan fisik dan non fisik di daerahnya. Kemudian juga pengeluaran upah pegawai desa.
"Tersangka mengelabui dengan cara membuat laporan pengerjaan fisik dan nonfisik seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk nonfisik berupa upah pegawai desa dengan total Rp339 juta," kata Yudi.
Dari hasil penelusuran, setiap proyek yang dibangun dan dikerjakan oleh SA dikurangi volumenya. Bahkan beberapa pekerjaan fisik tidak dikerjakan, hingga Kejari Cianjur memutuskan untuk mengeceknya langsung di lapangan.
Komposisi Beton Jalan Tidak Sesuai Standar
Berdasarkan peninjauan di lapangan itu, ditemukan kondisi bahwa kualitas beton untuk rabat di Jalan Margaluyu 2, Pasirjambu 2, Batugede dan Margaluyu 3 tidak sesuai standar.
Kemudian, kejanggalan juga ditemukan di catatan proyek fisik lainnya yang ternyata tidak dikerjakan. Menurut keterangan SA, uang negara itu digunakannya untuk kepentingan pribadi dan membayar utang bank.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Cianjur selama penyidikan, atau selama 20 hari ke depan," terangnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDikatakan Argo, pendidikan politik di tahun 2019 diklaim mencapai Rp 19,972 juta.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaDugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.
Baca Selengkapnya