Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Kades di Cianjur yang Diduga Korupsi Anggaran Rp339 Juta, Palsukan Laporan Ini

Modus Kades di Cianjur yang Diduga Korupsi Anggaran Rp339 Juta, Palsukan Laporan Ini ilustrasi uang. www.usatoday.com

Merdeka.com - Kepala Desa Margaluyu berinisial SA di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditahan oleh kejaksaan negeri setempat usai diduga melakukan tindak korupsi. Ia menutupi aksinya itu dengan memalsukan sejumlah laporan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2020—2021. Negara kemudian rugi hingga Rp399 juta.

Dikonfirmasi Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, Selasa (9/5) SA menjalankan aksinya itu selama dua tahun. Laporan anggaran yang keluar kemudian tidak sesuai dengan apa yang telah digunakan, sehingga mengindikasikan uang anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut informasi, SA diketahui sudah menjabat sebagai Kepala Desa Margaluyu sebanyak dua periode. Berikut ulasan selengkapnya yang telah merdeka.com kutip dari ANTARA.

Orang lain juga bertanya?

Palsukan Laporan Pengerjaan Fisik, Non Fisik dan Upah Pegawai

012 siti rutmawati

www.ivandimitrijevic.com

Menurut Yudi, sejumlah laporan yang dipalsukan yakni soal pengerjaan fisik dan non fisik di daerahnya. Kemudian juga pengeluaran upah pegawai desa.

"Tersangka mengelabui dengan cara membuat laporan pengerjaan fisik dan nonfisik seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk nonfisik berupa upah pegawai desa dengan total Rp339 juta," kata Yudi.

Dari hasil penelusuran, setiap proyek yang dibangun dan dikerjakan oleh SA dikurangi volumenya. Bahkan beberapa pekerjaan fisik tidak dikerjakan, hingga Kejari Cianjur memutuskan untuk mengeceknya langsung di lapangan.

Komposisi Beton Jalan Tidak Sesuai Standar

Berdasarkan peninjauan di lapangan itu, ditemukan kondisi bahwa kualitas beton untuk rabat di Jalan Margaluyu 2, Pasirjambu 2, Batugede dan Margaluyu 3 tidak sesuai standar.

Kemudian, kejanggalan juga ditemukan di catatan proyek fisik lainnya yang ternyata tidak dikerjakan. Menurut keterangan SA, uang negara itu digunakannya untuk kepentingan pribadi dan membayar utang bank.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Cianjur selama penyidikan, atau selama 20 hari ke depan," terangnya.  (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem

Hudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Dikatakan Argo, pendidikan politik di tahun 2019 diklaim mencapai Rp 19,972 juta.

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Uang Korupsi Proyek Fiktif Diduga KPK untuk Mengondisikan Hasil Audit PT Amarta Karya
Uang Korupsi Proyek Fiktif Diduga KPK untuk Mengondisikan Hasil Audit PT Amarta Karya

Dugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.

Baca Selengkapnya