26 Driver ojek online jadi tersangka demo ricuh sopir di Jakarta
Merdeka.com - Sebanyak 26 orang pengemudi ojek online ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Puluhan orang dikenakan Pasal 218 KUHP, yang merupakan bentuk tindak pidana ringan.
"26 orang ini merupakan pengembangan dari 83 orang yang kita amankan ke Polda Metro saat terjadi unjuk rasa Selasa kemarin," kata Dirkrimum Polda Metro Raya, Kombes Pol Krishna Murti, Kamis (24/3).
Krishna menjelaskan, puluhan orang diamankan karena tak mengindahkan perintah pejabat berdasarkan tugasnya. Ia menambahkan, pengemudi ojek online ini tidak membubarkan diri ketika petugas telah tiga kali memerintahkan mereka.
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Selain 26 orang pengemudi ojek online, sebanyak 8 orang lainnya jadi ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka ditangani Polda Metro Jaya, sisanya, empat tersangka ditangani Polrestro Jakarta Barat dan Polrestro Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda terdiri dari tiga sopir bajaj dan seorang pengemudi Go-jek. Sementara empat orang lagi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Jakarta Pusat dan Polrestro Jakarta Barat.
Krishna menjelaskan, empat tersangka yang ditangani Polda Metro Jaya dikenakan Pasal UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 ayat (1). Mereka diancam dengan hukuman 18 bulan penjara.
Sementara, tiga tersangka di Jakarta Pusat dikenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka di Jakarta Barat dikenakan Pasal 406 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, sebanyak 1.784 personel gabungan dikerahkan.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa ini menuntut persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaDari hasil sweeping beberapa pengemudi melintas di Medan Merdeka Barat langsung diarahkan untuk ikut bergabung.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca SelengkapnyaUsai mendengarkan keterangan dari perwakilan Kominfo, massa membubarkan diri dengan tertib
Baca SelengkapnyaRatusan pengemudi ojek online memadati kawasan Patung Kuda untuk menajih janji pemerintah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat orator dari atas mobil komando mendesak agar barrier dibuka sehingga massa bisa menyampaikan aspirasi di depan Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaSalah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.
Baca Selengkapnya