Ahok akan buat aturan, tanah Kepulauan Seribu khusus warga setempat
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana untuk membuat aturan tersendiri untuk pengelolaan tanah di Kepulauan Seribu. Dia menginginkan tanah di sana hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki KTP Kepulauan Seribu.
Niatan ini setelah dirinya mendapatkan pengaduan dari warga, banyak yang menguasai Tanah di Kepulauan Seribu secara tak resmi. Bahkan di Pulau Pari, 90 persen lahan dikuasai satu orang.
"Itu lagi berdebat masyarakat dari izin yang lama, kita lagi selesaikan. Dia beli-beli terus itu. Saya lagi siapin satu Pergub (Peraturan Gubernur) Pulau Seribu kalau ada perluasan yang boleh punya hanya KTP Pulau Seribu," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3).
-
Apa yang diminta dibangun di Pulau Seribu? Ada permohonan bangunan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang meminta partisipasi masyarakat untuk memasang patok tanah? Raja Juli juga meminta partisipasi masyarakat untuk dapat membantu pemasangan patok supaya batas-batas kepemilikan tanah menjadi jelas sehingga dapat terhindar dari mafia tanah.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Dimana letak Pulau Seribu? Terdiri dari sekumpulan pulau yang terletak di utara Kota Jakarta, Pulau Seribu menyajikan wisata bahari yang akan menyegarkan pikiran Anda dengan pesonanya.
Dia mengungkapkan, aturan pengkhususan tersebut hanya akan berlaku di Kepulauan Seribu. Sebab banyak kasus, tanah yang selama ini dibeli oleh warga sekitar ternyata telah lama menjadi milik perusahaan tertentu.
"Makanya dengan model Pergub yang baru, kalau kamu ada perluasan semua HPL (hak penggunaan lahan) nama dki. Lalu yang di atas punya nama masyarakat tapi yang Pulau Seribu. Dan dia kalau jual hanya kepada warga Pulau Seribu," jelas Ahok.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca SelengkapnyaBadan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2022 Indonesia memiliki sekitar 17.000 pulau.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung secara door to door sebanyak 35 sertifikat.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaPulau Lengkap memiliki definisi yakni sebuah pulau yang di dalamnya keseluruhan kabupaten/kota sudah terdata seluruh bidang tanah secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaMenurut Muhaimin, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Barat dan Bogor Timur, merupakan salah satu cara untuk pemerataan pembangunan.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPenyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.
Baca Selengkapnya