Ahok akan buat aturan, tanah Kepulauan Seribu khusus warga setempat
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana untuk membuat aturan tersendiri untuk pengelolaan tanah di Kepulauan Seribu. Dia menginginkan tanah di sana hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki KTP Kepulauan Seribu.
Niatan ini setelah dirinya mendapatkan pengaduan dari warga, banyak yang menguasai Tanah di Kepulauan Seribu secara tak resmi. Bahkan di Pulau Pari, 90 persen lahan dikuasai satu orang.
"Itu lagi berdebat masyarakat dari izin yang lama, kita lagi selesaikan. Dia beli-beli terus itu. Saya lagi siapin satu Pergub (Peraturan Gubernur) Pulau Seribu kalau ada perluasan yang boleh punya hanya KTP Pulau Seribu," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3).
-
Apa yang diminta dibangun di Pulau Seribu? “Ada permohonan bangunan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,“ sambung dia.
-
Siapa pemilik Pulau Pribadi Mayangsari? Bambang Trihatmodjo dan keluarganya memiliki sebuah villa eksklusif di Pulau Bira Kecil.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Siapa yang punya pulau pribadi di Lampung? Pemilik Artha Group itu memiliki pulau pribadi di Lampung bernama Pulau Bule.
-
Apa yang ditawarkan Kepulauan Seribu? Yup, kepulauan seribu merupakan wisata bahari andalan kota Jakarta dengan gugusan pulau dan pantai pasir putih yang akan memanjakan mata wisatawan. Beberapa pulau yang memiliki pasir putih di garis pantainya yakni pulau tidung dan pulau pari. Selain menikmati keindahan pantainya, kamu juga bisa melakukan aktivitas snorkeling untuk melihat keindahan biota laut yang masih terjaga dengan baik.
-
Siapa yang tinggal di Sebatik? Penduduk Pulau Sebatik merupakan miniatur Indonesia yang dihuni beberapa suku berbeda. Penduduk Pulau ini terdiri dari Suku Tidung, Bugis, Flores, dan Jawa.
Dia mengungkapkan, aturan pengkhususan tersebut hanya akan berlaku di Kepulauan Seribu. Sebab banyak kasus, tanah yang selama ini dibeli oleh warga sekitar ternyata telah lama menjadi milik perusahaan tertentu.
"Makanya dengan model Pergub yang baru, kalau kamu ada perluasan semua HPL (hak penggunaan lahan) nama dki. Lalu yang di atas punya nama masyarakat tapi yang Pulau Seribu. Dan dia kalau jual hanya kepada warga Pulau Seribu," jelas Ahok.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaRumah ini dibangun untuk mengenang salah satu pahlawan nasional Indonesia dalam mempertahankan tanah kelahiran dari para penjajah.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, hampir semua kepala pemerintahan di dunia menyampaikan hal serupa jelang pensiun.
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.
Baca SelengkapnyaSalah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca Selengkapnya