Anies Baswedan: Kita akan Lawan Pengembang yang Melanjutkan Reklamasi
Merdeka.com - PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, DKI akan melawan pengembang yang terus ingin reklamasi dilanjutkan.
"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Siapa yang meresmikan Taman Kusuma Bangsa IKN? Sebelumnya, Taman Kusuma Bangsa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/8) lalu. Peresmian ini sekaligus menjadi tanda bahwa area taman telah siap digunakan untuk peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Anies menyebut, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun terlebih dahulu ia meneliti petikan amar putusan PTUN.
"Kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kita respons secara detail. Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ucapnya.
Mantan Mendikbud itu mengatakan, menghormati putusan pengadilan. Oleh karena itu langkah hukum akan diambil Pemprov DKI setelah menerima salinan putusan PTUN Jakarta.
"Pemprov DKI akan konsisten terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi. Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca Selengkapnya