Aturan Sertifikat Mengemudi Untuk Buat SIM Mulai Berlaku di Jakarta
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat masyarakat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diberlakukan di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya.
Penerapan aturan itu sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tentunya sudah kita terapkan juga. Cuma sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6).
Menguji Kesiapan Masyarakat Mendapatkan SIM
Latif mengatakan, aturan ini mulai diberlakukan polisi untuk membuktikan kesiapan masyarakat mendapatkan SIM. Sebab menurut dia, tes ujian SIM hanyalah sebatas pengujian sementara, sedangkan keahlian berkendara harus disiapkan.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," kata Latif.
Oleh sebab itu, menurut Latif, ke depan sertifikat itu akan dijadikan polisi sebagai syarat administrasi wajib bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Dengan catatan, sekolah mengemudi yang mengeluarkan sertifikat harus berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), sebuah perusahaan jasa yang bergerak bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.
"Iya wajib menyertakan itu. Ya tentu kita ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut," ujar Latif.
Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Dapat SIM Baru Diterapkan
Penerapan sertifikat mengemudi sebagai syarat membuat SIM sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan surat mengemudi menjadi syarat membuat SIM. Menurut Yusri, aturan itu diberlakukan mengingat Indonesia merupakan salah satu negara mudah mendapatkan SIM.
"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ucao Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).
Yusri menjelaskan, masyarakat yang mudah mendapatkan SIM itu membuat berdampak terhadap SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Kemudahan itu seperti membayar Rp100 ribu untuk bisa mendapatkan SIM, namun berisiko lantaran jumlah kematian akibat kecelakaan cukup tinggi.
Padahal Yusri melanjutkan, masyarakat tersebut belum memiliki syarat mendapatkan SIM, seperti sekolah mengemudi selama tiga bulan. Sehingga pada saat ujian mendapatkan SIM sudah mudah apabila telah melakukan pelatihan mengemudi.
"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia. Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.
Adapun, Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Sebab dikatakan Yusri, aturan itu meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.
"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPolri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaDoni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca Selengkapnya