DPRD DKI Tagih Pemprov soal Konsep Pengaturan Jam Kerja Perkantoran Demi Urai Macet
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta berencana mengatur jam operasional perkantoran untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk. DPRD DKI meminta Pemprov DKI Jakarta tak hanya mengatur jam masuk tetapi juga waktu pulang kerja.
"Permasalahannya sepertinya tidak semudah itu, dari masuk jam kerjanya diatur tentu perlu juga diatur jam pulangnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, Selasa (9/5).
Menurut Rani, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Siapa yang menilai kemacetan di Jakarta? Tomtom International BV adalah lembaga pemeringkat lalu lintas kota dunia mencatat peringkat kemacetan di Jakarta naik menjadi 29 pada 2022.
-
Apa yang dilakukan untuk kurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana rencana mengurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
Kriteria Pekerja yang Jam Kerjana Diatur
Jika pemerintah hanya mengatur jam kerja saja, maka penumpukan kendaraan di jam pulang kerja tidak bisa terelakkan lagi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membuat kriteria khusus bagi pekerja yang masuk di pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
"Belum lagi ketentuan siapa yang masuk jam 8 pagi dan siapa yang masuk jam 10 pagi kan perlu diperhitungkan dengan cermat," jelas Rani.
Walau demikian, Rani tetap menilai kebijakan tersebut layak untuk dilakukan uji coba.
"Silakan saja diuji coba apakah efektif atau tidak apalagi bila alasannya untuk mengurangi kemacetan," jelas dia.
Atur Jam Kerja Demi Urai Macet
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan melalui FGD. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Heru menjelaskan pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00WIB.
“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” sambung Heru.
Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah terlebih dahulu.
"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba secara internal hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja demi urai kemacetan di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaSegala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaNantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPada tahap awal, aturan pembagian jam kerja ini akan diuji coba terlebih dahulu di lingkup internal ASN Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaHeru Budi mengatakan, lalu lintas di Jakarta pada pagi hari seperti air bah. Kondisi ini perlu dievaluasi bersama.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaBeragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca Selengkapnya