Jika uang listrik tak kembali, pedagang PRJ akan mengadu ke Ahok
Merdeka.com - Pihak pedagang yang ikut serta dalam meramaikan Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) di Parkir Timur Senayan sempat mengadakan unjuk rasa kepada pihak penyelenggara. Para pedagang tersebut berdemo lantaran tidak mendapatkan tempat yang sesuai untuk berdagang.
"Kemarin saya di blok G, di belakang, itu tempatnya sempit dan nggak ada omzet sama sekali. Bayar mahal tapi fasilitasnya juga jelek," kata pedagang sosis bakar, Herman, saat ditemui merdeka.com, Selasa (2/6).
Dalam unjuk rasanya bersama pedagang lain, Herman meminta agar uangnya dikembalikan karena merasa kecewa dengan fasilitas yang disediakan. Dia mengaku harus membayar sewa listrik per dua ampere senilai Rp 500 ribu di luar kelipatan.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
-
Di mana Jakarta Electric PLN bertanding? Jakarta Electric PLN berhasil menumbangkan juara bertahan Bandung BJB Tandamata dengan skor 3-2 pada lanjutan PLN Mobile Proliga 2024 di Palembang Sport & Convention Center, Minggu (12/5).
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
"Saya harus bayar Rp 500 ribu per dua ampere, begitu terus kelipatannya dan untuk sewa tempat sendiri dikenakan Rp 2 juta," jelasnya.
Hingga saat ditemui, Herman mengaku baru mendapat satu pelanggan. Dia pun akan kembali berunjuk rasa, jika sampai nanti malam pihak penyelenggara belum mengembalikan uang mereka atau memperbaiki fasilitas yang ada.
"Uang kami hari ini nggak kembali, kami mau maju ke Ahok. Mau bawa lawyer juga, karena kebetulan ada anak lawyer juga yang kena. Ini kan untuk rakyat, namanya juga pesta rakyat, harusnya jangan menekan," paparnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
Baca SelengkapnyaTiang listrik di halaman rumah tentu mengganggu pemilik rumah.
Baca SelengkapnyaKebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.
Baca SelengkapnyaPLN telah menjalankan prosedur saat menjalankan P2TL pada Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaPer hari ini, aliran listrik di Jambi sudah pulih 100 persen sejak hari Rabu (05/6) sekitar pukul 23:50 WIB malam hari.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan 24 unit mining rig (mesin penambang crypto) menggunakan daya listrik yang dicuri dari PLN.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaMeteran Listrik Pedagang Dicabut Setelah Video Dishub Medan Minta Martabak Viral
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca Selengkapnya