Kisah Asmara Pengamen Berujung Pembunuhan Hanya Karena Kecemburuan
Merdeka.com - Dua wanita ini sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi. Keduanya adalah pengamen jalanan, masing-masing NR (19) dan HR (21). Mereka disangka mengeroyok seorang pengamen lainnya hingga tewas karena masalah asmara.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo, mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa, 4 Februari lalu di bawah jembatan traffic light (TL) Rawasemut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Korbannya adalah ND, perempuan 18 tahun sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kota Bekasi selama 11 hari. "Korban luka parah di kepala karena dipukul menggunakan kayu dan batu," kata Sutoyo pada Jumat (20/3).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan Rara dan kekasihnya mulai pacaran? Meskipun sudah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih selama 2,5 tahun, Rara sendiri belum memiliki rencana untuk menikah dengan sang kekasih.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan mereka bertunangan? Chris Martin dan Dakota Johnson, Setelah Enam Tahun Pacaran, Kini Tunangan Diam-Diam Menurut laporan dari Page Six, pertunangan antara Chris Martin dan Dakota Johnson terjadi beberapa waktu yang lalu, dengan sumber yang mengungkapkan, 'Mereka sudah begitu jatuh cinta satu sama lain sejak awal bertemu, jadi melangkah ke tahap selanjutnya adalah sesuatu yang tidak terelakkan.'
Peristiwa bermula ketika tersangka NR cemburu. Dia menuduh korban merebut pacarnya . Padahal, NR mengaku sudah pacaran selama lima tahun. Sedangkan, NR mengaku baru mengenal korban selama dua hari.
"Kedua tersangka mendatangi korban karena cemburu mendapatkan laporan dari temanya bahwa korban jalan bersama pacarnya," katanya.
Tersangka NR kemudian melakukan pemukulan. Karena korban melawan, pelaku mengambil kayu dan batu dan memukuli pada bagian kepala. Begitu korban tidak sadarkan diri, keduanya pergi dari lokasi kejadian.
"Oleh temannya korban dibawa ke rumah sakit, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ke polisi," kata dia.
Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka dapat diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, keduanya diancam penjara selama 15 tahun sesuai pasal 170 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku, hubungan dengan korban hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaHubungan pelaku dan korban sudah terjalin sejak tahun lalu
Baca SelengkapnyaSang istri menikah siri saat suami sahnya berada dalam penjara. Setelah pria itu bebas, masalah pun muncul.
Baca SelengkapnyaKorban dan tersangka menjalin hubungan asmara selama dua tahun
Baca SelengkapnyaPelaku AARN (28) diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban RM (50)
Baca SelengkapnyaKabur Setelah Tusuk Pria Saingan, Mahasiswi Penyuka Sejenis Ditangkap di Kampar
Baca SelengkapnyaKorban yang ditembak berinisial berinisial IDB (43) dan pelurunya tepat mengenai bagian belakang atas kepala korban.
Baca SelengkapnyaMeski antara pelaku dan korban telah menjalani hubungan transaksional itu, namun pelaku tidak memberi imbalan sesuai kesepakatan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca SelengkapnyaMN menyebut penganiayaan yang dialaminya lantaran kekasihnya tak terima ia bergaul dengan teman pria sekampusnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat wanita dalam koper mulai menemukan titik terang.
Baca Selengkapnya