Kuasa Hukum WN Jepang Sebut Kliennya Sudah Lama Diincar Akan Diperkosa
Merdeka.com - Warga Negara Jepang berinisial A (30) hingga kini masih trauma atas apa yang ia alami di Apartemen Coral Sand, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh seorang sekuriti berinisial RH yang masih berusia 28 tahun.
Kuasa hukum A, Hervan Dewantara mengatakan, kliennya sudah satu tahun tinggal di apartemen tersebut. Selama setahun, A mengatakan, bahwa pelaku pemerkosaan telah lama mengincar kliennya untuk digagahi.
"Sudah hampir setahun tinggal di apartemen tersebut memang jadi si pelaku sudah kenal lama dengan korban dan menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi beliau sudah mengincar sejak lama dan sudah kenal dan sudah memiliki rasa nafsu ada keteringinan bersama dengan korban," katanya saat dihubungi, Jumat (30/11).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Dia mengungkapkan, A tak menyangka RH berani berbuat seperti itu. Sebab, pelaku dan korban sudah mengenal sejak lama. Lebih lanjut berdasarkan pemeriksaan CCTV, dirinya mengatakan pelaku telah berniat menuju kamar korban di lantai 20.
"Pada kesempatan tadi pagi jelas sekali ada CCTV jelas sekali kami melihat si pelaku sejak awal sudah berniat karena dari bawah kita lihat pelaku menekan tombol lantai 20 tempat apartemen korban dan masuk ke kamar korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6539/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Pelaku dilaporkan atas dugaan percobaan perkosaan dan perbuatan cabul dan atau penganiayaan sebagaimana pasal 53 dan atau pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ardi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaKondisi BA saat ini masih depresi berat dan dirawat di rumah aman Kota Salatiga.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan tak akan berasumsi soal dugaan laporan tersebut mengarah ke Sholihin.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya