Langgar izin tinggal, model asal Norwegia diamankan Imigrasi
Merdeka.com - Natalia Kucinska (21), seorang model berkewarganegaraan Norwegia, diamankan Imigrasi Jakarta Selatan, karena menyalahgunakan izin tinggal. Dia ditangkap bersama dua warga negara asing (WNA) lainnya yaitu Meen Teraniti (24) WN Thailand sebagai manager perusahaan, dan Julie Sveen Wessel (24) WN Norwegia, sebagai pimpinan perusahaan.
"Tim kami menemukan satu perusahaan Online inisial 'Z' di bidang fashion di sekitaran Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Dan tim kami menemukan warga asing yang tidak sesuai dengan pihak imigrasi," kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi, kepada wartawan di kantornya Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8).
Yudi menambahkan, ketiga warga negara asing itu telah melanggar perizinan lantaran tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya. Seharusnya, kata dia, visa tersebut diberlakukan untuk wisata saja.
-
Kenapa Natasha Wilona liburan ke Amerika? Olahraga yang hanya bisa dilakukan satu tahun sekali di alam, yaitu bermain ski salju di Lake Tahoe, California ini menjadi salah satu tujuan banyak selebriti Indonesia.
-
Dimana Natasya Wilona dulu tinggal? 'Iya kami ngontrak di daerah Banjarmasin, di daerah Pekaoman.
-
Siapa yang ikut liburan dengan Nagita Slavina? Ini adalah gambaran Nagita Slavina yang baru-baru ini menikmati liburan akhir pekan bersama Rafathar Malik Ahmad dan Rayyanza Malik Ahmad di kawasan Lembang, Bandung Barat.
-
Di mana Natasha Wilona berlibur? Inilah gambar Natasha Wilona yang terlihat semakin menawan selama liburan musim dingin di Amerika belakangan ini.
-
Di mana Natasha Wilona liburan? Natasha Wilona seru-seruan menikmati liburan seru di China bareng keluarga besar.
-
Natasha liburan dengan cara apa? Natasha, seperti turis kebanyakan, nggak lupa foto-foto di beberapa spot terkenal.
Oleh karena itu, ketiganya dikenakan Pasal 122 huruf a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau Pengusiran dari Wilayah Indonesia (deportasi) sebagaimana Pasal 122 b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011.
"Dan dapat diancam pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta," lanjutnya.
Yudi mengimbau pada pengelola toko online di bidang fashion yang ingin mempekerjakan warga negara asing harus menyesuaikan visa yang dimiliki pada WNA. "Saya kira harus ada perizinan dalam rangka kita melindungi warga negara," imbuhnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca Selengkapnya