Lebaran, kantor Samsat libur satu pekan
Merdeka.com - Kantor Samsat wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya akan tutup selama Lebaran. Penutupan mulai Sabtu, 26 Juli 2014 sampai Senin 4 Agustus 2014.
"Selama kurang lebih 1 minggu untuk liburan lebaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/7).
Rikwanto mengimbau, kepada masyarakat yang hendak melakukan pembayaran atau perpanjangan pajak untuk segera melakukannya sebelum Samsat ditutup.
-
Kapan batas akhir membayar zakat fitrah? Waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam terakhir di bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan.
-
Kapan batas waktu membayar zakat fitrah? Zakat fitrah dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Paling lambat, umat Islam harus membayar zakat fitrah sebelum menunaikan Salat Idul Fitri.
-
Kapan biaya pajak mobil LCGC ini berlaku? Berikut jumlah besaran pajak LCGC, seperti dilansir dari berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).
-
Kapan waktu pembayaran zakat fitrah diperbolehkan? Waktu yang dibolehkan, yaitu sehari atau dua hari sebelum pelaksanaan salat ‘ied.
-
Kapan waktu membayar utang puasa Ramadhan? Waktu puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan pada hari setelah bulan Ramadhan.
-
Kapan harus membayar pajak motor? Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dalam bentuk elektronik.
Jika jatuh tempo pembayaran pajak saat loket masih tutup, pihaknya dapat memberikan toleransi dan masyarakat tidak akan dikenakan denda.
"Kelonggaran waktu jatuh tempo, bisa dimaklumi dan tidak akan dikenakan denda sampai tanggal 4 Agustus 2014," imbuhnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca Selengkapnya