Ngaku polisi, komplotan rampok gasak barang atlet cabor panahan
Merdeka.com - Mengaku anggota Polri, lima perampok mencuri dengan kekerasan terhadap atlet cabor panahan, Muhammad Faaiz Alwan. Dalam aksinya, mereka membawa kabur tempat busur dan panah yang bernilai Rp 40 juta.
"Kelima pelaku tersebut yakni Js alias Lae, AF alias Bontot, EG alias Jawa, Ys alias Galih dan H. Mereka melakukan aksinya di depan Pintu Selatan Keluar Stasiun KA Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (26/7).
Awi menjelaskan pada 18 Juli 2016, di sekitar Area Stasiun Senen, para pelaku (5 orang dengan 1 orang DPO yakni H) memaksa masuk bersamaan korban yang sedang memesan taksi.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
-
Di mana insiden ini terjadi? Melansir dari ElectricalTechnology, Jumat (1/11), peristiwa nahas itu terjadi di sebuah ladang angin di Ooltgensplaat, Belanda, pada 29 Oktober 2013.
"Jadi saat itu korban hendak naik taksi, namun kemudian para pelaku memaksa masuk dan mengancam sopir taksi yakni Ahmad Amin untuk menjalankan mobil yang dikendarainya," ujar Awi.
Selanjutnya Bontot, Lae, Jawa, dan H (DPO) mengapit korban. Kemudian Lae dan Bontot secara bergantian menuduh korban membawa narkoba sambil mengancam dengan menggunakan alat setrum listrik supaya korban menyerahkan dompet serta barang yang dimiliki.
Mendapat perlakuan tersebut, korban yang merasa takut pun langsung menyerahkan uang Rp 52.000, satu unit HP Evercoss warna hitam, satu unit HP merek Nokia type 1600. Selain itu para pelaku juga mengambil uang dalam rek BNI korban melalui ATM dan para pelaku juga mengambil 1 set alat olahraga korban.
"Alat olahraga itu berupa (DPB) panahan berupa busur, tempat busur dan panah yang bernilai Rp 40 juta yang didapatnya dari pemerintah Yogyakarta. Korban ini atlet panahan asal Klaten, Jawa Tengah," ujarnya.
Usai mendapat perlakuan tersebut, korban pun langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. Setelah diselidiki, tepat pada Senin (25/7) sore, empat pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku masih dalam pencarian (DPO) yakni pelaku H.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam kurungan penjara di atas lima tahun," tutup Awi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Ubud, Bali. Pelaku berjumlah tiga orang. Sopir nekat melompat keluar mobil saat ditodong.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaBermula, saat Darens bersama empat orang temannya, dituduh karena menabrak seseorang.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaBerdasarkan video amatir yang direkam oleh pengendara mobil lainnya, terlihat seorang pria mengenakan kaos gelap mencuri spion mobil itu secara paksa.
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca Selengkapnya