Pelanggar PSBB dengan Sanksi Kerja Sosial akan Bersihkan Fasilitas Umum Selama 1 Jam
Merdeka.com - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sanksi kerja sosial akan diminta membersihkan fasilitas umum. Pelanggar akan diberikan waktu melakukan bersih-bersih selama satu jam.
"Mekanisme teknis kami itu, selama satu jam. Kami (seluruh petugas Satpol PP) sepakat maksimal pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum itu satu jam," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Gatra Pratama, saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (12/5).
Sesuai ketentuan dalam Pergub DKI 41/2020, katanya, pelanggar PSBB diwajibkan menggunakan rompi pada saat melakukan sanksi berupa kerja sosial.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dipasang Kemenpan-RB untuk mencegah joki CPNS? Kemenenterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperketat tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedinasan dengan memasang dua Face Recognition atau kamera pencocokan wajah.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Khusus di wilayah Jakarta Pusat, Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" di bagian belakang rompi.
"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah ke media sosial bisa viral. Itu mungkin penerapan yang akan kami lakukan. Kami juga siapkan sapunya," kata Gatra.
Dia berharap penerapan sanksi kerja sosial akan membuat warga lebih taat menjalani PSBB dan bagi pelanggar aturan PSBB yang menggunakan rompi melakukan kerja sosial dan diunggah ke media sosial mendapatkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi oranye itu sebanyak 50 buah, pengadaan rompi di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan juga dilakukan meski tidak sebanyak milik Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Kalau saya, rompinya saya bagi ke semua regu penindakan saya sekitar 6-10 rompi dibawa oleh satu regu," kata Gatra.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaAda tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaSlamet berharap peserta kegiatan bisa berpartisipasi menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarang.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya