Pelanggar PSBB dengan Sanksi Kerja Sosial akan Bersihkan Fasilitas Umum Selama 1 Jam
Merdeka.com - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sanksi kerja sosial akan diminta membersihkan fasilitas umum. Pelanggar akan diberikan waktu melakukan bersih-bersih selama satu jam.
"Mekanisme teknis kami itu, selama satu jam. Kami (seluruh petugas Satpol PP) sepakat maksimal pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum itu satu jam," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Gatra Pratama, saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (12/5).
Sesuai ketentuan dalam Pergub DKI 41/2020, katanya, pelanggar PSBB diwajibkan menggunakan rompi pada saat melakukan sanksi berupa kerja sosial.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Mengapa BPOM mewajibkan pelabelan BPA? Pentingnya BPOM Gelar Edukasi Masif Tak hanya sebatas itu, KKI juga menyoroti pentingnya BPOM, otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan dalam menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon polikarbonat. Kampanye bisa dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.“Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,“ demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
Khusus di wilayah Jakarta Pusat, Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" di bagian belakang rompi.
"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah ke media sosial bisa viral. Itu mungkin penerapan yang akan kami lakukan. Kami juga siapkan sapunya," kata Gatra.
Dia berharap penerapan sanksi kerja sosial akan membuat warga lebih taat menjalani PSBB dan bagi pelanggar aturan PSBB yang menggunakan rompi melakukan kerja sosial dan diunggah ke media sosial mendapatkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi oranye itu sebanyak 50 buah, pengadaan rompi di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan juga dilakukan meski tidak sebanyak milik Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Kalau saya, rompinya saya bagi ke semua regu penindakan saya sekitar 6-10 rompi dibawa oleh satu regu," kata Gatra.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaAKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan kendati pemungutan suara Pilpres dan Pileg telah selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi dan pegawai negeri di Papua Nugini mogok kerja karena gajinya dipotong.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya