Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perda baru disahkan, 1.060 jabatan di Pemprov DKI dihapus

Perda baru disahkan, 1.060 jabatan di Pemprov DKI dihapus PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah DKI Jakarta yang baru. Susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami perampingan. Aturan tersebut mulai berlaku tahun depan.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soemarsono mengatakan, ada beberapa perubahan terhadap susunan organisasi perangkat daerah di DKI Jakarta. "Ada perubahan dari 54 SKPD, jadi hanya 42 SKPD. Kita menghapuskan 1.060 jabatan," kata Sumarsono, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Setelah perampingan otomatis Pemprov DKI Jakarta yang saat ini memiliki 5.998 jabatan akan menyisakan 4.938 jabatan saja. Sumarsono mengatakan, langkah ini dilakukan dalam rangka efisiensi. Setelah perampingan ini, PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional. Sebagian lagi ada yang pensiun.

Sejalan dengan efisiensi jabatan struktural dan penghapusan SKPD, Sumarsono menyebutkan belanja pegawai bisa ditekan. "Nah efisiensinya setelah kita hitung perkiraan Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan perda yang baru ini," bebernya.

Dengan disahkannya perda ini, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengalami penggabungan dan pemisahan. Salah satunya adalah Dinas Penataan Kota DKI yang nantinya diubah menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan masuk dalam sub-urusan penunjang bidang keuangan.

Dengan demikian, nomenklaturnya akan berubah dari dinas menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan dipecah.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Banyak Formasi CPNS 2023 Dihapus Gara-Gara Diganti Komputer, Ini Daftarnya
Banyak Formasi CPNS 2023 Dihapus Gara-Gara Diganti Komputer, Ini Daftarnya

Banyak pekerjaan manusia yang harus digantikan dengan teknologi, termasuk PNS

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Besar-besaran, Ini Daftar Lengkapnya
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Besar-besaran, Ini Daftar Lengkapnya

Mutasi besar-besaran terjadi di Kejaksaan Agung. Kapuspenkum menjadi salah satu posisi yang pejabatnya berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Pulihkan Status Ratusan Guru Honorer yang Diputus Kontrak
DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Pulihkan Status Ratusan Guru Honorer yang Diputus Kontrak

Komisi E DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan kepada Disdik DKI Jakarta imbas cleansing guru honorer

Baca Selengkapnya
Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD 'Sentil' Banyak Jabatan Kosong  dan Plt
Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD 'Sentil' Banyak Jabatan Kosong dan Plt

Percepatan penempatan pejabat definitif ini dilakukan guna mendorong pelayanan lebih optimal.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat

Anggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.

Baca Selengkapnya
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun

APBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya