Sidang Teddy Minahasa, Hakim Tolak Permintaan Hotman Periksa Saksi dari Polda Metro
Merdeka.com - Hakim Ketua dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menolak permohonan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa untuk memeriksa saksi dari Polda Metro Jaya terlebih dahulu.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (13/2) ini dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi polisi dari Polda Sumatera Barat yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldo alias Amang, Syukur Hendri Saputra dan Alexi Aubedilah.
Hotman beralasan saksi dari Polda Metro Jaya harus diperiksa terlebih dahulu karena dianggap sebagai sumber dimulainya proses penyelidikan.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Majelis kami keberatan. Saya tadi udah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda Metro Jaya. Dari sana lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," kata Hotman Paris di depan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dikutip Antara.
Padahal JPU saat ini sudah menghadirkan saksi-saksi polisi dari Polda Sumatera Barat. Sedangkan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya yang sudah dihadirkan yakni Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Mendengar usulan tersebut, Hakim Ketua yakni Jon Sarman Saragih sempat mendiskusikan permintaan Hotman hingga akhirnya menolaknya.
Hakim Ketua lantas memerintahkan pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua bagian. Sidang pertama memeriksa saksi Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, dan Alexi Aubedilah.
Sedangkan saksi Arif Hadi Prabowo, Bayu Trisno, Tri Hamdani dipersilakan menunggu dari luar ruang sidang Kusuma Atmadja.
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung di ruang utama PN Jakarta Barat dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaHotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca Selengkapnya