Tak terbukti membunuh, dua pengamen Cipulir gugat Polda Metro
Merdeka.com - Dua pengamen Cipulir Andro Supriyanto dan Benges akan menggugat polisi secara materil dan immateril. Gugatan tersebut dilayangkan setelah pengadilan membebaskannya lantaran tidak terbukti melakukan pembunuhan atas Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013 silam.
"Itu pasti dan si korban juga sudah oke (untuk gugat polisi). Tapi, masalahnya kita belum terima putusan MA-nya. Kalau belum ada putusan MA, kita belum bisa ajukan gugatan," kata kuasa hukum Andro dan Benges dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea, Selasa (16/6).
Gea mengaku sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA)untuk meminta berkas putusan kliennya agar segera mendapatkan putusan Kasasi dari MA. "Kita sudah berkali-kali surati supaya surat itu turun, tapi meski sudah berkali-kali, tidak turun juga. Di website MA juga belum ada juga," jelasnya.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Bagaimana proses hukum selanjutnya? Setelah hakim mengeluarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, pihak Harvey Moeis juga memiliki waktu yang sama untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, termasuk opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Tidak hanya itu, Gea juga telah menanyakan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita konfirmasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, katanya belum ada, kita bilang ke MA, katanya masih dalam proses pengetikan. Jadi lama kan. Kalau lama, kita belum bisa ajukan gugatan," paparnya.
Selanjutnya, Gea memaparkan, kedua kliennya terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta setelah Pengadilan Tinggi menganulirnya. Tidak terima atas vonis tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.
"Kita cuman tahu menang di MA. Jadi jaksa kasasi, malah kita tahu dari info MA yang bilang kasasi jaksa ditolak. Artinya, menang kita, tetap bebas dia (Andro dan Benges). Tapi itu bukan putusan, hanya info perkara saja di website MA," kata Joge.
Ditegaskan pula oleh Gea, pihaknya akan menggugat polisi khususnya Polda Metro Jaya atas kesewenang-wenangan dalam melakukan penyidikan dan memaksa 6 orang pengamen untuk mengaku sebagai pelaku dari pembunuhan Dicky.
Diketahui, menurut Gea, untuk mendapatkan pengakuan tersebut, penyidik melakukan kekerasan secara fisik dan mental terhadap 6 orang pengamen yang di antaranya 2 dewasa dan 4 di bawah umur. Kekerasan tersebut berupa pemukulan dan penyetruman. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaListyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, tim dari forensik sedang menganalisis barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca Selengkapnya