Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terbukti membunuh, dua pengamen Cipulir gugat Polda Metro

Tak terbukti membunuh, dua pengamen Cipulir gugat Polda Metro Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pengamen Cipulir Andro Supriyanto dan Benges akan menggugat polisi secara materil dan immateril. Gugatan tersebut dilayangkan setelah pengadilan membebaskannya lantaran tidak terbukti melakukan pembunuhan atas Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013 silam.

"Itu pasti dan si korban juga sudah oke (untuk gugat polisi). Tapi, masalahnya kita belum terima putusan MA-nya. Kalau belum ada putusan MA, kita belum bisa ajukan gugatan," kata kuasa hukum Andro dan Benges dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea, Selasa (16/6).

Gea mengaku sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA)untuk meminta berkas putusan kliennya agar segera mendapatkan putusan Kasasi dari MA. "Kita sudah berkali-kali surati supaya surat itu turun, tapi meski sudah berkali-kali, tidak turun juga. Di website MA juga belum ada juga," jelasnya.

Tidak hanya itu, Gea juga telah menanyakan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita konfirmasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, katanya belum ada, kita bilang ke MA, katanya masih dalam proses pengetikan. Jadi lama kan. Kalau lama, kita belum bisa ajukan gugatan," paparnya.

Selanjutnya, Gea memaparkan, kedua kliennya terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta setelah Pengadilan Tinggi menganulirnya. Tidak terima atas vonis tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.

"Kita cuman tahu menang di MA. Jadi jaksa kasasi, malah kita tahu dari info MA yang bilang kasasi jaksa ditolak. Artinya, menang kita, tetap bebas dia (Andro dan Benges). Tapi itu bukan putusan, hanya info perkara saja di website MA," kata Joge.

Ditegaskan pula oleh Gea, pihaknya akan menggugat polisi khususnya Polda Metro Jaya atas kesewenang-wenangan dalam melakukan penyidikan dan memaksa 6 orang pengamen untuk mengaku sebagai pelaku dari pembunuhan Dicky.

Diketahui, menurut Gea, untuk mendapatkan pengakuan tersebut, penyidik melakukan kekerasan secara fisik dan mental terhadap 6 orang pengamen yang di antaranya 2 dewasa dan 4 di bawah umur. Kekerasan tersebut berupa pemukulan dan penyetruman. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon

Hotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri "Tunggu Langkah Selanjutnya"

Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Mencari Inisiator Yang Merencanakan Aksi Bunuh Diri di Apartemen Jakut
Mencari Inisiator Yang Merencanakan Aksi Bunuh Diri di Apartemen Jakut

Gidion mengatakan, tim dari forensik sedang menganalisis barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya