Taktik Taufik kurangi kewajiban pengembang di proyek reklamasi
Merdeka.com - Kamis (31/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba menyambangi gedung DPRD DKI Jakarta. Aksi penyidik bersamaan dengan tertangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi saat menerima suap dari perantara perusahaan properti ternama di tanah air, PT Agung Podomoro Land. Penyidik memasang garis KPK berwarna merah hitam. Dua ruangan disegel yakni ruang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang berada di lantai 9 dan ruangan Komisi D.
Bukan tanpa alasan KPK menggeledah kemudian menyegel ruangan M Taufik. Kakak kandung Sanusi itu diduga terlibat dalam pusaran kasus suap yang juga menjerat Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Dugaan keterlibatan itu terungkap setelah Kepala Bappeda, Tuty Kusumawati membeberkan pembahasan rapat raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) pada 8 Maret 2016.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
Saat itu Bappeda disodorkan kertas yang berisi usulan penyelarasan pasal raperda tata ruang kawasan strategi pantai utara Jakarta. Salah satu usulan dari Balegda pada Bab XII Pasal 110 ayat 5 huruf c soal kontribusi pengembang di mana semula kewajibannya 15 persen dari NJOP diberikan kepada Pemprov DKI, diusulkan diubah menjadi hanya 5 persen saja. Kewajiban 15 persen rupanya memberatkan pengusaha.
"15 Persen kali NJOP kali saleable area (lahan yang bisa dijual) itu rumusan tambahan kontribusi yang diusulkan oleh pihak eksekutif, lalu kemudian dari pihak Balegda mengusulkan tidak demikian," kata Tuty
Dalam rapat perdana itu hadir Ketua Balegda M Taufik dan beberapa anggota sekretaris dewan. Taufik yang menyerahkan kertas usulan itu. DPRD meminta penghitungannya diubah sesuai pengertian mereka. Jika usulan itu dikabulkan maka nilai kewajiban pengembang jauh lebih rendah dibanding usulan Pemprov.
Tuty kemudian menyampaikan kertas usulan dari DPRD itu pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Ahok langsung naik pitam. Dalam kertas usulan yang diterima dari Tuty, Ahok menuliskan pesan berisi: Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi.
Setelah usulan awal itu ditolak, Balegda dan Bappeda kembali bertemu. Selain Taufik, hadir pula ketua fraksi di DPRD. Dari pengakuan Tuty, usulan pasal itu dibahas lagi. Namun Pemprov DKI tetap menolak. Pemprov DKI bertahan pada kewajiban pengembang sebesar 15 persen.
Ahok membeberkan perjalanan panjang pengusulan perubahan kewajiban pengembang sampai terjadilah negosiasi dengan DPRD DKI hingga kasus suap yang melibatkan pengembang ternama Agung Podomoro Land dan anggota DPRD DKI M Sanusi. Awalnya, dalam Keppres no 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, pengembang hanya berkewajiban memberikan kontribusi sebesar 5 persen.
Kontribusi itu dimaksudkan untuk membangun Jakarta dan daerah sekitar reklamasi. Menurut Ahok, kewajiban ini terlalu ringan, sehingga kewajiban itu diubah melalui raperda dan ditetapkan angka 15 persen.
"Mulai dari mewajibkan seluruh pulau reklamasi dibuat sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama DKI, fasilitas umum dan fasilitas sosial harus kasi 40-50 persen, dan setiap tanah yang mereka jual, hak guna bangunan dan hak pengelolaan yang mereka jual, maka DKI dapat 15 persen dari NJOP. Dalam bentuk apa? Bisa bentuknya jalan inspeksi, buat bangun rusun, jembatan dan macam macam," jelas Ahok.
Ahok menduga kewajiban 15 persen ini yang berat dipenuhi pengembang. Dia tahu upaya yang dilakukan pihak pengusaha dan DPRD menurunkan angka kewajiban yang harus dipenuhi. Ahok bergeming karena mengaku takut dipenjara.
"Saya pengen 5 persen itu tanah DKI, 15 persen penjualan itu buat bangun apartemen. Supaya karyawan karyawan pegawai pegawai tukang bersih yang tinggal di pulau, pulau itu jangan diisi orang kaya dong. Kan masih ada sopir, pekerja-pekerja pembantu tinggal di mana? Masa mesti datang dari Bekasi Depok?" jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku mendapat laporan upaya Balegda melobi Sekda dan Kepala Bappeda Pemprov DKI. Merasa DPRD mencoba mencari celah, Ahok langsung mengeluarkan ancaman pada anak buahnya. Dia mengancam akan mempersoalkan anak buahnya yang menurunkan angka kewajiban pengembang.
"Berarti korupsi, ada deal, lalu mereka bilang bagaimana kalau enggak disetujui engga mau putuskan gimana? Enggak usah diterusin, emang saya pikirin, sampai ganti DPRD 2019 saja kalau mereka engga mau putuskan," tegasnya.
Taufik berkelit dan membantah melobi Kepala Bappeda untuk menurunkan angka kewajiban pengembang. "Enggak ada. Karena apa? Tambahan kontribusi itu enggak ada aturannya. Enggak ada di Perda (simulasi kontribusi pengembang). Baca dulu yang betul. Jangan dengar dari orang," kata Taufik di DPRD DKI, Senin (4/4).
Politikus Gerindra itu mengaku, sejak awal DPRD tidak ada mempermasalahkan besaran kewajiban pengembang menyediakan 15 persen NJOP kontribusi kepada Pemrov DKI. Yang dipermasalahkan legislatif, lanjutnya, hanya masalah perizinan.
"Pergub kan bisa berubah. Kita tanya kepastiannya. Kalau mau, saya kira lebih tegas aja di Perda bunyiin (simulasi kontribusi pengembang). Kan Di perda kan enggak ada bunyinya persentasenya. Ada simulasi yang disampaikan eksekutif, ini kalau ngambil di sini, ke sini ngambil dari sini begini. Kita tanya rasionalitasnya kayak apa," paparnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tom Lembong menyebutkan, dia siap adu data menanggapi setiap poin yang dilontarkan Luhut dan Bahlil.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil kesal karena anggarannya turun menjadi Rp600 Miliar, namun target investasinya naik menjadi Rp1.800 T
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan menyusul ditemukannya dugaan kasus korupsi pada sejumlah proyek tol.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VI Sarmuji menilai Bahlil salah kamar harusnya bicara dengan nada tinggi saat rapat Kabinet
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil kesal karena anggarannya turun menjadi Rp600 miliar, namun target investasinya naik menjadi Rp1.800 T
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengaku sudah paham bagaimana mengatasi tuntutan kenaikan upah terhadap buruh.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaLuhut menuturkan, dalam berbagai konflik seperti yang terjadi di Rempang, bisa dipastikan ada oknum provokator yang memecah belah masyarakat.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya