Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Ketahui Syarat Pembuatannya

8 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Ketahui Syarat Pembuatannya Ilustrasi SIM C. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM, merupakan kelengkapan surat yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM sendiri menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Biasanya, SIM bisa dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki kemampuan atau skill untuk mengemudikan kendaraan.

Di Indonesia sendiri, kepemilikan SIM ini menjadi hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bawha orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Dengan begitu, seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat bisa segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM. SIM yang berlaku di Indonesia sendiri mempunyai berbagai jenis. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, jenis SIM ini dibagi menjadi dua yaitu jenis SIM perorangan dan jenis SIM umum.

Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami telah merangkum beberapa jenis sim yang berlaku di Indonesia beserta syarat pembuatannya yang perlu diketahui.

Jenis SIM Perorangan

ilustrasi sim c

©2019 Merdeka.com

Jenis SIM perorangan merupakan jenis SIM yang dimiliki oleh seseorang di mana kendaraan yang dikemudikan hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk tujuan komersil seperti angkutan umum.

Dengan begitu, jenis SIM yang satu ini harus dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan pribadinya di jalan. Berikut adalah beberapa jenis SIM perorangan yang tercantum dalam Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009:

1. SIM A

SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1

SIM B adalah jenis SIM diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg. Kendaraan yang dimaksud di sini biasanya berupa mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.

3. SIM B2

Selanjutnya jenis SIM B2, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

4. SIM C

Berikutnya adalah jenis SIM C. Sim C tidak lain diperuntukkan oleh pengendara sepeda motor. SIM C ini sendiri terbagi menjadi 3 kategori, yaitu berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap sepeda motor yang dikemudikan. Jenis SIM C adalah sebagai berikut:

  • SIM C1 : digunakan untuk sepeda motor dengan cc di bawah 250 cc.
  • SIM C2 : digunakan untuk sepeda motor dengan cc di atas 250 dan maksimal 500 cc.
  • SIM C3 : digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua dengan cc di atas 500 cc.
  • 5. SIM D

    Kemudian terakhir, jenis SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yaitu bagi para penyandang disabilitas.

    Jenis SIM Umum

    Jenis SIM yang kedua adalah SIM umum. SIM umum ini wajib dimiliki oleh orang yang mengemudikan kendaraan berkepentingan umum, baik angkutan umum orang maupun barang. Dalam hal ini, SIM umum dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :

    1. SIM A Umum

    Jenis SIM A umum, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

    2. SIM B1 Umum

    Selanjutnya jenis SIM B1 Umum wajib dimiliki oleh orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 1.000 kg.

    3. SIM B2 Umum

    Kemudian jenis SIM B2 umum digunakan oleh pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki gandengan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

    Syarat Pembuatan SIM Perorangan

    a dan sim c

    Otosia.com

    Syarat dalam pembuatan SIM perorangan sudah diatur dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009. Dalam hal ini, orang yang akan mengajukan pembuatan SIM, harus memenuhi beberapa ketentuan berikut :

  • Telah berusia 17 tahun untuk pengajuan SIM A, C, dan D
  • Telah berusia 20 tahun untuk pengajuan SIM B1
  • Telah berusia 21 tahun untuk pengajuan SIM B2
  • Pemohon melengkapi syarat administrasi seperti KTP, mengisi formulir, membuat rumusan sidik jari, serta Surat Keterangan Sehat dokter dan telah lulus tes psikologi.
  • Pemohon wajib mengikuti ujian teori dan dinyatakan lulus, kemudian melakukan praktik atau simulasi berkendara pada layanan yang telah disediakan.
  • Bagi pemohon jenis SIM B1 harus harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Sedangkan pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Syarat Pembuatan SIM Umum

    Kemudian syarat dalam pembuatan SIM Umum juga telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009. Di sini, pemohon yang ingin mengajukan pembuatan jenis SIM Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Telah memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sama seperti SIM perorangan.
  • Telah dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.
  • Bagi pemohon SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Bagi pemohon SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Bagi pemohon jenis SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • (mdk/ayi)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan
    Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan

    Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.

    Baca Selengkapnya
    Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian
    Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian

    Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.

    Baca Selengkapnya
    Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini
    Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini

    Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional
    Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional

    Panduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar

    Baca Selengkapnya
    Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya
    Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya

    SIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara

    Baca Selengkapnya
    Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
    Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

    Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

    Baca Selengkapnya
    Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
    Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

    Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.

    Baca Selengkapnya
    INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
    INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

    Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

    Baca Selengkapnya
    Catat, Lima Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
    Catat, Lima Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

    Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku

    Baca Selengkapnya
    Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
    Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

    Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

    Baca Selengkapnya
    Syarat Baru Membuat SIM
    Syarat Baru Membuat SIM

    Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

    Baca Selengkapnya
    Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024
    Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024

    Penyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

    Baca Selengkapnya