8 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Ketahui Syarat Pembuatannya
Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM, merupakan kelengkapan surat yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM sendiri menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Biasanya, SIM bisa dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki kemampuan atau skill untuk mengemudikan kendaraan.
Di Indonesia sendiri, kepemilikan SIM ini menjadi hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bawha orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Dengan begitu, seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat bisa segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM. SIM yang berlaku di Indonesia sendiri mempunyai berbagai jenis. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, jenis SIM ini dibagi menjadi dua yaitu jenis SIM perorangan dan jenis SIM umum.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Siapa yang bisa menggunakan SIM Indonesia di ASEAN? Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).
-
Kenapa SIM Indonesia bisa digunakan di ASEAN? 'Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional.' demikian keterangan pada gambar yang diunggah akun tersebut.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Apa yang diubah pada ujian SIM? “Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional,“ kata Wakapolda DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso. Slamet menjelaskan, konsep baru tersebut mengusung perubahan salah satunya tidak adanya lagi jalur zig zag dan angka delapan seperti konsep ujian sebelumnya.
Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami telah merangkum beberapa jenis sim yang berlaku di Indonesia beserta syarat pembuatannya yang perlu diketahui.
Jenis SIM Perorangan
©2019 Merdeka.com
Jenis SIM perorangan merupakan jenis SIM yang dimiliki oleh seseorang di mana kendaraan yang dikemudikan hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk tujuan komersil seperti angkutan umum.
Dengan begitu, jenis SIM yang satu ini harus dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan pribadinya di jalan. Berikut adalah beberapa jenis SIM perorangan yang tercantum dalam Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009:
1. SIM A
SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1
SIM B adalah jenis SIM diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg. Kendaraan yang dimaksud di sini biasanya berupa mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.
3. SIM B2
Selanjutnya jenis SIM B2, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
Berikutnya adalah jenis SIM C. Sim C tidak lain diperuntukkan oleh pengendara sepeda motor. SIM C ini sendiri terbagi menjadi 3 kategori, yaitu berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap sepeda motor yang dikemudikan. Jenis SIM C adalah sebagai berikut:
5. SIM D
Kemudian terakhir, jenis SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yaitu bagi para penyandang disabilitas.
Jenis SIM Umum
Jenis SIM yang kedua adalah SIM umum. SIM umum ini wajib dimiliki oleh orang yang mengemudikan kendaraan berkepentingan umum, baik angkutan umum orang maupun barang. Dalam hal ini, SIM umum dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :
1. SIM A Umum
Jenis SIM A umum, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum
Selanjutnya jenis SIM B1 Umum wajib dimiliki oleh orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 1.000 kg.
3. SIM B2 Umum
Kemudian jenis SIM B2 umum digunakan oleh pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki gandengan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.
Syarat Pembuatan SIM Perorangan
Otosia.com
Syarat dalam pembuatan SIM perorangan sudah diatur dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009. Dalam hal ini, orang yang akan mengajukan pembuatan SIM, harus memenuhi beberapa ketentuan berikut :
Syarat Pembuatan SIM Umum
Kemudian syarat dalam pembuatan SIM Umum juga telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009. Di sini, pemohon yang ingin mengajukan pembuatan jenis SIM Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPerlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaPolri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca Selengkapnya