Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polresta Banyumas Sita 30 Kg Bahan Petasan, Pelaku: Demi Bantu Ayah Ibu

Polresta Banyumas Sita 30 Kg Bahan Petasan, Pelaku: Demi Bantu Ayah Ibu Ilustrasi petasan. ©shutterstock.com/xjbxjhxm123

Merdeka.com - Pada bulan Ramadan ini banyak anak-anak yang memainkan petasan. Kegiatan ini meresahkan masyarakat. Namun yang perlu diburu pertama kali adalah para penjual dan pembuat petasan itu sendiri. Untungnya polisi bertindak cepat. Di Banyumas contohnya, kepolisian setempat menyita sebanyak 30 kilogram bahan petasan dari dua orang pria asal Kabupaten Cilacap.

“Kasus ini berhasil diungkap pada hari Selasa (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB dan hasil sitaan ini merupakan barang bukti yang terbesar,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, dikutip dari ANTARA pada Rabu (29/3).

Lalu seperti apa kronologi penangkapan itu? Berikut selengkapnya:

Orang lain juga bertanya?

Kronologi Penangkapan

ilustrasi petasan

©shutterstock.com/wonderisland

Kompol Agus mengatakan, penangkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pembuatan serta peredaran petasan sejak memasuki bulan Ramadan. Atas laporan itu, Tim Patroli PRC bersama Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pemantauan dan penindakan peredaran petasan di wilayah Kabupaten Banyumas hingga akhirnya mengamankan dua warga Banyumas. Saat ditangkap, kedua warga berinisial Y (23) dan M (20) itu membawa 30 kilogram bahan petasan.

“Kami masih melakukan pendalaman karena keterangan Y dan M berubah-ubah. Kemarin mengaku sebagai peracik dan penjual, sekarang mengaku sebagai penjual,” kata Kompol Agus.

Pelaku Sebelumnya

ilustrasi kriminal

merdeka.com/arie basuki

Sebelumnya, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob mengamankan tiga pengedar petasan di dua tempat yang sama namun pada waktu yang berbeda. Dua pelaku berinisial ES (27) dan DA (28) diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada Jumat (24/3) pukul 23.00.

Selanjutnya ada pelaku berinisial HK (30), diamankan di Jalan Overste Isdiman pada hari Minggu (26/3) pukul 23.00. Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku mencapai 20.000 butir petasan dari berbagai jenis.

Sebagian besar petasan dan bahan petasan yang berhasil disita telah dimusnahkan melalui proses disposal pada hari Selasa (28/3) karena merupakan bahan berbahaya.

“Kami tidak mengambil risiko dengan menyimpan bahan-bahan itu terlalu lama. Kami hanya menyisihkan sebagian,” ujar Kompol Agus.

Demi Bantu Ayah Ibu

ilustrasi petasan

©shutterstock.com/AI vision

Terkait dengan kasus tersebut, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka berinisial Y mengaku membeli bahan petasan dari temannya di wilayah Kecamatan Cilacap Utara dengan harga Rp180 ribu per kilogram dan akan dijual dengan harga Rp210 ribu per kilogram kepada seseorang berinisial T.

“Saya hanya mencari keuntungan untuk membantu ibu dan ayah,” kata Y. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita

Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak

Baca Selengkapnya
Markas Gangster WTE Kahuripan Digerebek Warga Gara-Gara Ledakan Petasan, Dua Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap
Markas Gangster WTE Kahuripan Digerebek Warga Gara-Gara Ledakan Petasan, Dua Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Bapak dan Anak di Lubuklinggau Coba Gantung Diri
Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Bapak dan Anak di Lubuklinggau Coba Gantung Diri

Keduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.

Baca Selengkapnya
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Polisi Tindak Tegas Pelajar Konvoi, Bawa Petasan saat Bagikan Takjil
Polisi Tindak Tegas Pelajar Konvoi, Bawa Petasan saat Bagikan Takjil

Ada dua orang yang dinyatakan positif narkoba dari total 140 pelajar.

Baca Selengkapnya
Viral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi
Viral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi

Viral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi

Baca Selengkapnya
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat

Para pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ibu dan Anak di Garut Kompak Buat Uang Palsu dari Kertas Roti
Ibu dan Anak di Garut Kompak Buat Uang Palsu dari Kertas Roti

Polisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Main Petasan saat Malam Tahun Baru, Dua Pemuda Terkena Ledakan Jarinya Hampir Putus
Main Petasan saat Malam Tahun Baru, Dua Pemuda Terkena Ledakan Jarinya Hampir Putus

Warga mengevakuasi mereka ke rumah sakit terdekat. Namun karena keterbatasan peralatan, keduanya dirujuk ke Palembang.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga

Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya