Polresta Banyumas Sita 30 Kg Bahan Petasan, Pelaku: Demi Bantu Ayah Ibu
Merdeka.com - Pada bulan Ramadan ini banyak anak-anak yang memainkan petasan. Kegiatan ini meresahkan masyarakat. Namun yang perlu diburu pertama kali adalah para penjual dan pembuat petasan itu sendiri. Untungnya polisi bertindak cepat. Di Banyumas contohnya, kepolisian setempat menyita sebanyak 30 kilogram bahan petasan dari dua orang pria asal Kabupaten Cilacap.
“Kasus ini berhasil diungkap pada hari Selasa (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB dan hasil sitaan ini merupakan barang bukti yang terbesar,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, dikutip dari ANTARA pada Rabu (29/3).
Lalu seperti apa kronologi penangkapan itu? Berikut selengkapnya:
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Apa yang dilakukan pria dengan drone petasan? “Terganggu oleh suara musik keras, seorang pria gunakan drone yang membawa petasan untuk memberi pelajaran kepada tetangganya,“
-
Apa yang dibakar massa? Tampak beberapa massa sedang membakar motor. Tak jelas motor siapa yang dibakar, yang jelas motor yang dibakar tak hanya satu.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kronologi Penangkapan
©shutterstock.com/wonderisland
Kompol Agus mengatakan, penangkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pembuatan serta peredaran petasan sejak memasuki bulan Ramadan. Atas laporan itu, Tim Patroli PRC bersama Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pemantauan dan penindakan peredaran petasan di wilayah Kabupaten Banyumas hingga akhirnya mengamankan dua warga Banyumas. Saat ditangkap, kedua warga berinisial Y (23) dan M (20) itu membawa 30 kilogram bahan petasan.
“Kami masih melakukan pendalaman karena keterangan Y dan M berubah-ubah. Kemarin mengaku sebagai peracik dan penjual, sekarang mengaku sebagai penjual,” kata Kompol Agus.
Pelaku Sebelumnya
merdeka.com/arie basuki
Sebelumnya, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob mengamankan tiga pengedar petasan di dua tempat yang sama namun pada waktu yang berbeda. Dua pelaku berinisial ES (27) dan DA (28) diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada Jumat (24/3) pukul 23.00.
Selanjutnya ada pelaku berinisial HK (30), diamankan di Jalan Overste Isdiman pada hari Minggu (26/3) pukul 23.00. Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku mencapai 20.000 butir petasan dari berbagai jenis.
Sebagian besar petasan dan bahan petasan yang berhasil disita telah dimusnahkan melalui proses disposal pada hari Selasa (28/3) karena merupakan bahan berbahaya.
“Kami tidak mengambil risiko dengan menyimpan bahan-bahan itu terlalu lama. Kami hanya menyisihkan sebagian,” ujar Kompol Agus.
Demi Bantu Ayah Ibu
©shutterstock.com/AI vision
Terkait dengan kasus tersebut, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka berinisial Y mengaku membeli bahan petasan dari temannya di wilayah Kecamatan Cilacap Utara dengan harga Rp180 ribu per kilogram dan akan dijual dengan harga Rp210 ribu per kilogram kepada seseorang berinisial T.
“Saya hanya mencari keuntungan untuk membantu ibu dan ayah,” kata Y. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaPenangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan.
Baca SelengkapnyaKeduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaAda dua orang yang dinyatakan positif narkoba dari total 140 pelajar.
Baca SelengkapnyaViral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaWarga mengevakuasi mereka ke rumah sakit terdekat. Namun karena keterbatasan peralatan, keduanya dirujuk ke Palembang.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya