Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan, Sesuai Syariat Islam
Merdeka.com - Mengurus jenazah merupakan salah satu kewajiban sebagai manusia yang hidup berdampingan sekaligus sebagai umat muslim yang taat. Oleh karena itu, setiap manusia terutama umat muslim, harus saling membantu sesama ketika ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia. Bahkan jika hal ini diabaikan, maka orang-orang yang hidup dan tinggal di sekitar jenazah akan mendapatkan dosa besar.
Dalam ajaran islam, kewajiban mengurus jenazah dibagi menjadi 4 yaitu, memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan jenazah. Masing-masing kewajiban tersebut mempunyai tata cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Termasuk dalam kewajiban mengkafani. Terdapat aturan-aturan tertentu yang perlu dilakukan dalam mengurus jenazah laki-laki dan perempuan.
Mengkafani jenazah sendiri merupakan proses membungkus jenazah dengan selembar kain atau lebih, yaitu menggunakan kain kafan. Dalam prosesnya, terdapat beberapa perbedaan ketentuan antara jenazah laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, proses mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan tidak bisa disamakan.
-
Bagaimana cara memandikan jenazah perempuan? Memandikan Jenazah Perempuan Menurut syariat Islam, yang berhak memandikan jenazah perempuan adalah perempuan yang beragama Islam. Idealnya yang dapat memandikan jenazah perempuan adalah mahramnya, seperti ibu, anak perempuan, atau saudara perempuan. Jika tidak ada mahram yang bisa memandikan, boleh juga ditunjuk oleh suami atau kerabat wanita yang ada.
-
Bagaimana cara memandikan jenazah? Cara memandikan jenazah dengan tepat meliputi membersihkan jenazah dengan penuh kehati-hatian, memperlakukan jenazah dengan penghormatan, dan mematuhi prosedur-prosedur syariat Islam yang telah ditentukan.
-
Bagaimana cara menguburkan jenazah? Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan dzikir berikut,bismillahi wa ‘ala millati Rasulillahatau:bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam Dalam proses meletakkan jenazah:Posisikan jenazah untuk menghadap ke kanan lalu dimasukkan secara perlahan. Hadapkan jenazah ke arah kiblat dan dekatkan ke dinding liang kubur.Sandarkan bagian depan jenazah pada dinding kubur.Lalu beri penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu, atau yang lainnya.Selesain meletakkan jenazah ke dalam liang kubur, lepaskan tali pocong jenazah.
-
Bagaimana sholat jenazah dilakukan? Sholat jenazah terdiri dari empat takbir, di mana setiap takbir diikuti oleh bacaan tertentu.
-
Bagaimana tata cara sholat jenazah? Tata cara sholat jenazah yang pertama yakni diawali dengan niat. Niat ini bisa dilafalkan dalam hati atau diucapkan dengan bersamaan dilakukannya gerakan takbiratul ihram. Adapun bacaan mengenai sholat jenazah munfarid saat jenazah di depan kita berjenis kelamin laki-laki yakni sebagai berikut,أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَىUshalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ Artinya: Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.
Lalu bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Dilansir dari Brilio.net, berikut kami telah merangkum penjelasannya secara lengkap untuk Anda.
Kriteria Kain Kafan yang Digunakan
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Sebelum mengetahui bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu kriteria kain kafan yang digunakan.
Kain kafan sendiri merupakan kain putih polos tanpa jahitan yang digunakan untuk membungkus mayat atau jenazah. Biasanya kain kafan ini dijual dalam bentuk potongan, sehingga lebih praktis dan bisa langsung digunakan. Berikut beberapa ketentuan atau kriteria kain kafan sesuai syariat Islam yang perlu diketahui :
1. Dibeli dari Harta Orang Meninggal
Kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah diutamakan untuk dibeli menggunakan harta dari orang yang meninggal.
Sama halnya dengan semua biaya pengurusan jenazah, akan lebih baik jika menggunakan harta dari jenazah selama masih hidup. Ketentuan ini sesuai dengan anjuran mayoritas ulama. Dengan begitu, ini menjadi salah satu syariat dalam tata cara mengkafani jenazah yang perlu diperhatikan.
2. Tidak Harus Berwarna Putih
©2020 Merdeka.com/Bukalapak.com
Kriteria kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah selanjutnya, tidak harus berwarna putih. Sebab penggunaan kain kafan berwarna putih untuk mengkafani jenazah hukumnya adalah sunnah.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,
"Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
3. Diutamakan Tiga Helai Kain Putih
Berikutnya, kain kafan yang digunakan lebih diutamakan berupa tiga helai kain putih. Tiga kain kafan ini bisa digunakan untuk membungkus jenazah laki-laki secara langsung. Sedangkan pada jenazah perempuan, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung. Dan dua lembar kain sisanya bisa digunakan untuk membungkus bagian tubuh lainnya.
Jika tidak memungkinkan, dapat hanya menggunakan satu helai kain saja. Hal ini disebutkan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah karya Hasan bin Ahmad al-Kaf. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa minimal jumlah kain kafan yang digunakan adalah satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh, baik laki-laki maupun perempuan.
4. Jenis Kain Kafan dan Wewangian
©Pixabay/StockSnap
Jenis kain kafan sejauh ini tidak terdapat ketentuan secara spesifik, baik dalam hadist maupun Al Quran. Namun, bisa dikatakan jenis kain kafan yang digunakan harus dapat menutupi tubuh jenazah dengan baik, tidak tipis atau tembus pandang, sehingga tidak menampakkan kulit jenazah.
Sedangkan untuk hal wewangian, Rasulullah menganjurkan untuk memberi wewangian pada kain kafan. Hal ini sesuai dengan Hadist Riwayat Ahmad, di mana Rasulullah bersabda,
"Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR. Ahmad).
Jumlah Kain Kafan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama menganjurkan untuk jenazah laki-laki sebaiknya menggunakan kain kafan sebanyak tiga lembar. Sedangkan untuk jenazah perempuan bisa menggunakan sebanyak lima lembar kain kafan. Namun sebenarnya, hadist yang menyebutkan penggunaan lima lembar kain kafan untuk perempuan tersebut, sifatnya masih lemah.
Dengan begitu, jumlah kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah tidak terikat. Boleh menggunakan tiga helai, atau lima helai sesuai jumhur ulama. Bagi jenazah perempuan disunahkan untuk menambahkan jilbab, gamis, dan sarung. Ini juga menjadi poin penting yang harus dipahami dalam tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki
1. Bentangkan tiga lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian susun dengan meletakkan kain paling lebar di bagian paling bawah. Tetapi jika kain memiliki lebar yang sama, maka geser kain yang di tengah sedikit ke kanan dan yang paling atas sedikit ke kiri, atau bisa juga sebaliknya.
2. Berikan wewangian sebanyak tiga kali pada kain kafan, sesuai sunnah Rasul.
3. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain pada lapisan paling bawah.
4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk diletakkan di bagian anggota tertentu nanti, antara lain sebagaimana berikut:
5. Setelah kain kafan siap seperti anjuran sebelumnya, maka angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran tubuh jenazah, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.
2. Persiapkan baju kurung dan kerudung.
3. Sediakan 3-5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.
4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian, yang nanti diletakkan pada anggota badan tertentu.
5. Angkat dan letakkan jenazah di atas kain kafan secara hati-hati.
6. Berikan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat anggota tubuh manfad atau lubang terus seperti pada jenazah laki-laki.
7. Letakkan kain sarung pada tubuh jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju kurung sekaligus kerudung atau penutup kepala. Bagi yang berambut panjang bisa dikepang menjadi 2/3 dan diletakkan di atas baju kurung tadi, tepatnya di bagian dada.
8. Letakkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang atas sampai paling bawah, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang telah disediakan. (mdk/ayi)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Oleh karena itu, penting untuk tahu bagaimana tata caranya.
Baca SelengkapnyaMemandikan jenazah termasuk kewajiban bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaMenghafal bacaan doa jenazah penting bagi umat Islam, agar bisa diamalkan sewaktu-waktu dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaDoa untuk orang meninggal dibedakan berdasarkan jenis kelamin.
Baca SelengkapnyaDalam Islam, mensalatkan jenazah hukumnya adalah fardu kifayah.
Baca SelengkapnyaPenting bagi umat muslim untuk mendoakan orang yang meninggal.
Baca SelengkapnyaLantunan doa dapat mewakili rasa sedih dan kehilangan akibat sebuah kematian.
Baca SelengkapnyaDoa menutup mata jenazah merupakan bagian dari adab dan tata cara pengurusan jenazah dalam Islam.
Baca SelengkapnyaSeseorang yang sudah berniat haji berarti sudah terikat dengan larangan-larang saat berihram.
Baca SelengkapnyaDoa sholat jenazah dan tata caranya wajib diketahui oleh seluruh umat Muslim.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang doa sholat jenazah dan tata caranya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaMenyolati jenazah adalah kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya yang telah meninggal. Tapi untuk melakukannya, Anda harus tahu tata caranya.
Baca Selengkapnya