Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Nikah di Pamekasan Cukup Online, Tak Perlu Repot Daftar ke KUA

Daftar Nikah di Pamekasan Cukup Online, Tak Perlu Repot Daftar ke KUA Ilustrasi pernikahan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabar bahagia untuk warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang hendak melangsungkan pernikahan. Jika biasanya calon pengantin harus bolak-balik ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus berbagai dokumen pernikahan, kini hal itu tidak lagi berlaku di Pamekasan.

“Calon pengantin di Pamekasan tidak perlu repot datang ke KUA karena sudah ada aplikasi baru yang membuka pelayanan pendaftaran nikah secara online,” tulis akun Instagram @infomdr, Kamis (30/3/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Ilyasak menuturkan, layanan daftar nikah online ini merupakan langkah yang ditempuh Kemenag agar sesuai dengan tuntutan era digital.

Orang lain juga bertanya?

Mudah dan Praktis

3 tips mudah merawat smartphone agar tahan lama dan tak cepat rusak sudah coba

©Shutterstock

Ilyasak menjelaskan, warga yang hendak menikah cukup menyiapkan seluruh berkas persyaratan pernikahan. Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut diunggah ke laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah milik Kemenag melalui akun pribadi yang sudah dibuat sebelumnya.

“Jadi calon mempelai tidak perlu lagi datang ke KUA. Sehingga bagi calon pengantin dari jauh, mendaftar nikah via online lebih mudah dan praktis,” jelas Ilyasak, Rabu (29/3/2023).

Setelah pendaftaran online berhasil, calon pengantin akan mendapatkan QR Code untuk mengunduh Kartu Nikah Digital. 

Tetap Perlu ke KUA

Meski sudah mengurus pendaftaran nikah secara online, calon pengantin tetap harus ke KUA setempat untuk melakukan langkah selanjutnya. 

Usai melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pengantin harus datang ke KUA untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. 

“Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali,” demikian keterangan pada laman simkah4.kemenag.go.id. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Program 'Doa Langit'
Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Program 'Doa Langit'

Gus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya
Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya

Dengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre
Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre

Cara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.

Baca Selengkapnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya

Bukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan

Baca Selengkapnya
Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang
Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang

Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Selengkapnya
Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui PUSAKA Kemenag, Selain Itu Palsu
Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui PUSAKA Kemenag, Selain Itu Palsu

PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Sehingga, daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu

Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.

Baca Selengkapnya
Cara Daftar KUA Online Melalui Simkah, Ini Syarat Dokumen yang Perlu Diperhatikan Calon Pengantin
Cara Daftar KUA Online Melalui Simkah, Ini Syarat Dokumen yang Perlu Diperhatikan Calon Pengantin

Berikut cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Orang Sudah Menikah atau Belum secara Online
Cara Cek Orang Sudah Menikah atau Belum secara Online

Merdeka.com merangkum informasi tentang cara cek orang sudah menikah atau belum secara online dengan mudah.

Baca Selengkapnya
Cara Daftar KUA Online dan Dokumen yang Diperlukan, Calon Pasutri Wajib Tahu
Cara Daftar KUA Online dan Dokumen yang Diperlukan, Calon Pasutri Wajib Tahu

Daftar pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online dengan mudah.

Baca Selengkapnya