Daftar Nikah di Pamekasan Cukup Online, Tak Perlu Repot Daftar ke KUA
Merdeka.com - Kabar bahagia untuk warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang hendak melangsungkan pernikahan. Jika biasanya calon pengantin harus bolak-balik ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus berbagai dokumen pernikahan, kini hal itu tidak lagi berlaku di Pamekasan.
“Calon pengantin di Pamekasan tidak perlu repot datang ke KUA karena sudah ada aplikasi baru yang membuka pelayanan pendaftaran nikah secara online,” tulis akun Instagram @infomdr, Kamis (30/3/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Ilyasak menuturkan, layanan daftar nikah online ini merupakan langkah yang ditempuh Kemenag agar sesuai dengan tuntutan era digital.
-
Bagaimana cara daftar KUA online? Cara daftar KUA online pun sederhana dan mudah dilakukan. Berikut kami rangkum cara daftar KUA online dan berkas yang diperlukan, bisa disimak.
-
Di mana orang bisa cek status pernikahan di Jawa Tengah? Selanjutnya, warga Jateng juga bisa melakukan cek dengan website yang disediakan. Buka situs cekrek.aprijateng.id Masukkan periode tanggal pernikahan. Tuliskan salah satu data nomor buku nikah, nomor akta nikah, dan nama suami atau istri. Klik 'Pencarian Data'.
-
Kenapa harus mengurus surat nikah online? Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring. Bagi pasangan yang hendak menikah, perlu mempersiapkan berbagai macam hal untuk keperluan acara.
-
Bagaimana cara cek status pernikahan di website Kemenag? Buka alamat situs simkah.kemenag.go.id atau simkah4.kemenag.go.id Registrasi dan isi data yang dibutuhkan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan informasi kontak. Setelah itu, 'Login' dengan menggunakan username dan password yang dimiliki. Pilih menu 'Daftar Nikah'. Cantumkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bulan, tahun nikah, dan NIK atau nama lengkap pasangan. Setelah semua data terisi, klik 'Cari Data Nikah'.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Di mana pendaftaran nikah gratis dilakukan? Pasangan yang berminat dan telah memenuhi syarat bisa melakukan pendaftaran di Gedung Korpri Cianjur.
Mudah dan Praktis
©Shutterstock
Ilyasak menjelaskan, warga yang hendak menikah cukup menyiapkan seluruh berkas persyaratan pernikahan. Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut diunggah ke laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah milik Kemenag melalui akun pribadi yang sudah dibuat sebelumnya.
“Jadi calon mempelai tidak perlu lagi datang ke KUA. Sehingga bagi calon pengantin dari jauh, mendaftar nikah via online lebih mudah dan praktis,” jelas Ilyasak, Rabu (29/3/2023).
Setelah pendaftaran online berhasil, calon pengantin akan mendapatkan QR Code untuk mengunduh Kartu Nikah Digital.
Tetap Perlu ke KUA
Meski sudah mengurus pendaftaran nikah secara online, calon pengantin tetap harus ke KUA setempat untuk melakukan langkah selanjutnya.
Usai melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pengantin harus datang ke KUA untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
“Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali,” demikian keterangan pada laman simkah4.kemenag.go.id. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.
Baca SelengkapnyaCara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.
Baca SelengkapnyaBukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan
Baca SelengkapnyaCara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca SelengkapnyaPUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Sehingga, daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah.
Baca SelengkapnyaMengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.
Baca SelengkapnyaBerikut cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang cara cek orang sudah menikah atau belum secara online dengan mudah.
Baca SelengkapnyaDaftar pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Baca Selengkapnya