Tanah Kas Desa Tak Boleh Dikelola Sembarangan, Kejari Jember Ingatkan Kepala Desa
Merdeka.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Soemarno mengingatkan seluruh kepala desa bahwa pengelolaan tanah kas desa harus masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
"Sebagai sumber keuangan desa yang juga merupakan keuangan negara maka hasil pemanfaatan tanah kas desa harus masuk rekening desa," jelasnya saat monitoring dan evaluasi Program Jaga Desa di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (29/11/2021).
Sumber PAD
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Bagaimana Desa Sukojati mengelola keuangannya? 'Misalnya dalam pembayaran pajak, kami tidak selalu tepat waktu. Intinya dari sisi pengalokasian, belanja, hingga penatausahaannya kami selalu berusaha tepat waktu,' kata Untung.
Menurut Soemarno, tanah kas desa adalah salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD). Maka, pemanfaatannya harus sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
"Apabila masih ada hasil pemanfaatan tanah kas desa tidak masuk rekening desa maka itu kesalahan administrasi. Apabila dalam penggunaan keuangan desa ada penyelewengan dan berakibat kerugian negara maka masuk pada ranah tindak pidana korupsi," terangnya, dikutip dari Antara.
Kejari Jember mendorong seluruh kepala desa menindaklanjuti rekomendasi untuk memasukkan hasil pengelolaan tanah kas desa ke rekening kas desa, baik untuk tahun 2020 maupun 2021.
Temuan Monitoring dan Evaluasi
Sebelumnya, Kejari Jember telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah desa selama tahun 2020.
Salah satu temuannya yakni hasil pengelolaan tanah kas desa tidak dicatatkan dalam rekening kas desa. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Jember memberikan rekomendasi agar pemerintah desa memasukkan hasil pengelolaan tanah kas desa ke rekening kas desa.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan tanah kas desa tidak lagi menjadi tunjangan kepala desa maupun perangkatnya," ungkap Soemarno, dikutip dari Antara.
Harus Dicatat
©2018 Merdeka.com
Tanah kas desa harus dicatat sebagai salah satu aset desa yang turut menyumbang pendapatan asli desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Terkait pemanfaatan tanah kas desa sebagai sumber PAD, imbuh Soemarno, tanah kas desa tidak harus disewakan seperti yang selama ini terjadi hampir di seluruh desa di Jember.
"Kepala desa bisa berinovasi dalam memaksimalkan potensi tanah kas desa yang dimilikinya. Jika ragu dengan inovasi yang digagas, jajaran Kejari Jember siap untuk memberikan konsultasi kepada aparat pemerintahan desa," pungkasnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Baca SelengkapnyaBima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaGanjar juga mendorong agar pemerintahan desa untuk memperbanyak pelatihan peningkatan SDM di desa.
Baca SelengkapnyaPemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca Selengkapnya