Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanah Kas Desa Tak Boleh Dikelola Sembarangan, Kejari Jember Ingatkan Kepala Desa

Tanah Kas Desa Tak Boleh Dikelola Sembarangan, Kejari Jember Ingatkan Kepala Desa Petani Desa Sukaringin alami gagal panen. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Soemarno mengingatkan seluruh kepala desa bahwa pengelolaan tanah kas desa harus masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

"Sebagai sumber keuangan desa yang juga merupakan keuangan negara maka hasil pemanfaatan tanah kas desa harus masuk rekening desa," jelasnya saat monitoring dan evaluasi Program Jaga Desa di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (29/11/2021).

Sumber PAD

Orang lain juga bertanya?

Menurut Soemarno, tanah kas desa adalah salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD). Maka, pemanfaatannya harus sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

"Apabila masih ada hasil pemanfaatan tanah kas desa tidak masuk rekening desa maka itu kesalahan administrasi. Apabila dalam penggunaan keuangan desa ada penyelewengan dan berakibat kerugian negara maka masuk pada ranah tindak pidana korupsi," terangnya, dikutip dari Antara.

Kejari Jember mendorong seluruh kepala desa menindaklanjuti rekomendasi untuk memasukkan hasil pengelolaan tanah kas desa ke rekening kas desa, baik untuk tahun 2020 maupun 2021.

Temuan Monitoring dan Evaluasi

Sebelumnya, Kejari Jember telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah desa selama tahun 2020.

Salah satu temuannya yakni hasil pengelolaan tanah kas desa tidak dicatatkan dalam rekening kas desa. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Jember memberikan rekomendasi agar pemerintah desa memasukkan hasil pengelolaan tanah kas desa ke rekening kas desa.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan tanah kas desa tidak lagi menjadi tunjangan kepala desa maupun perangkatnya," ungkap Soemarno, dikutip dari Antara.

Harus Dicatat

004 hery h winarno

©2018 Merdeka.com

Tanah kas desa harus dicatat sebagai salah satu aset desa yang turut menyumbang pendapatan asli desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Terkait pemanfaatan tanah kas desa sebagai sumber PAD, imbuh Soemarno, tanah kas desa tidak harus disewakan seperti yang selama ini terjadi hampir di seluruh desa di Jember.

"Kepala desa bisa berinovasi dalam memaksimalkan potensi tanah kas desa yang dimilikinya. Jika ragu dengan inovasi yang digagas, jajaran Kejari Jember siap untuk memberikan konsultasi kepada aparat pemerintahan desa," pungkasnya. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung ke Kajari di Rakornas Sentul: Hati-hati Penanganan Korupsi Kepala Desa
Jaksa Agung ke Kajari di Rakornas Sentul: Hati-hati Penanganan Korupsi Kepala Desa

Karena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah

Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada

Bima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar

Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
Ganjar Buka Rakernas PAPDESI: Saya Titip Makmurkan Desa dan Warganya
Ganjar Buka Rakernas PAPDESI: Saya Titip Makmurkan Desa dan Warganya

Ganjar juga mendorong agar pemerintahan desa untuk memperbanyak pelatihan peningkatan SDM di desa.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap
Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap

Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya