Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tempat Hiburan Malam Dilarang Jual Miras dan DJ, Ini Penjelasan Pemkab Lamongan

Tempat Hiburan Malam Dilarang Jual Miras dan DJ, Ini Penjelasan Pemkab Lamongan Ilustrasi tempat hiburan malam. ©2022 Merdeka.com/Freepik

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, berencana memberlakukan larangan menjual minuman keras (miras) di tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah setempat.

Larangan tersebut bakal diterapkan usai rapat dengar antara Komisi A DPRD Lamongan dengan beberapa instansi yang membahas perizinan tempat hiburan malam menemui kesepakatan.

Sementara itu, tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi kafe, resto, rumah karaoke, dan sejenisnya. Selain miras, semua tempat hiburan malam tersebut juga dilarang mendatangkan disc jockey alias DJ.

Orang lain juga bertanya?

"Hingga saat ini penerbitan izin untuk minuman beralkohol di Lamongan belum ada sama sekali. Termasuk DJ juga dilarang," ungkap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri usai menggelar rapat dengar dengan sejumlah OPD terkait, Rabu (6/7/2022).

Larang Miras dan DJ

ilustrasi tempat hiburan malam

©2022 Merdeka.com/Freepik

Rapat mengenai perizinan perdagangan minuman beralkohol, hiburan malam, penggunaan alat musik serta DJ digelar oleh Komisi A DPRD Lamongan di Ruang Banggar DPRD Lamongan. 

Beberapa OPD yang diundang antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP Lamongan.

Pada kesempatan tersebut, Komisi A DPRD Lamongan menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan di wilayah setempat tidak diperbolehkan mendatangkan DJ.

"Semua izin yang terbit untuk alkohol 0 persen (zero alcohol). Nantinya kami juga meminta instansi terkait segera menindak apabila masih ada yang mendatangkan DJ," tegas Hamzah, dikutip dari akun Instagram @pojoklamongan. 

Intens Gelar Razia

ilustrasi tempat hiburan malam

©2022 Merdeka.com/Freepik

Lebih lanjut, Komisi A juga merekomendasikan Satpol PP terus mengawasi dan intens menggelar razia pada rumah-rumah karaoke dan hiburan malam yang ada di Lamongan.

Hamzah menuturkan, dalam rapat dengar tersebut semua pihak sepakat untuk melakukan pengecekan terhadap semua perizinan tempat hiburan malam. 

"Kami Komisi A tak mau lagi mendengar ada tempat hiburan yang masih mendatangkan DJ. Kami nanti tagih Satpol, kembalikan ketertiban seperti sebelum marak DJ," pungkas dia. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Konvoi Dua Truk Sound Horeg Bangunkan Sahur 'Dikandangin' Polisi di Malang
Konvoi Dua Truk Sound Horeg Bangunkan Sahur 'Dikandangin' Polisi di Malang

Penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya