Tempat Hiburan Malam Dilarang Jual Miras dan DJ, Ini Penjelasan Pemkab Lamongan
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, berencana memberlakukan larangan menjual minuman keras (miras) di tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah setempat.
Larangan tersebut bakal diterapkan usai rapat dengar antara Komisi A DPRD Lamongan dengan beberapa instansi yang membahas perizinan tempat hiburan malam menemui kesepakatan.
Sementara itu, tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi kafe, resto, rumah karaoke, dan sejenisnya. Selain miras, semua tempat hiburan malam tersebut juga dilarang mendatangkan disc jockey alias DJ.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
"Hingga saat ini penerbitan izin untuk minuman beralkohol di Lamongan belum ada sama sekali. Termasuk DJ juga dilarang," ungkap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri usai menggelar rapat dengar dengan sejumlah OPD terkait, Rabu (6/7/2022).
Larang Miras dan DJ
©2022 Merdeka.com/Freepik
Rapat mengenai perizinan perdagangan minuman beralkohol, hiburan malam, penggunaan alat musik serta DJ digelar oleh Komisi A DPRD Lamongan di Ruang Banggar DPRD Lamongan.
Beberapa OPD yang diundang antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP Lamongan.
Pada kesempatan tersebut, Komisi A DPRD Lamongan menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan di wilayah setempat tidak diperbolehkan mendatangkan DJ.
"Semua izin yang terbit untuk alkohol 0 persen (zero alcohol). Nantinya kami juga meminta instansi terkait segera menindak apabila masih ada yang mendatangkan DJ," tegas Hamzah, dikutip dari akun Instagram @pojoklamongan.
Intens Gelar Razia
©2022 Merdeka.com/Freepik
Lebih lanjut, Komisi A juga merekomendasikan Satpol PP terus mengawasi dan intens menggelar razia pada rumah-rumah karaoke dan hiburan malam yang ada di Lamongan.
Hamzah menuturkan, dalam rapat dengar tersebut semua pihak sepakat untuk melakukan pengecekan terhadap semua perizinan tempat hiburan malam.
"Kami Komisi A tak mau lagi mendengar ada tempat hiburan yang masih mendatangkan DJ. Kami nanti tagih Satpol, kembalikan ketertiban seperti sebelum marak DJ," pungkas dia. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaWakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca Selengkapnya