Dahlan vs DPR takkan berujung
Merdeka.com - Sudah hampir sepekan Menteri BUMN Dahlan Iskan terlibat perang pernyataan dengan pimpinan dan anggota DPR. Dahlan menyebut, banyak anggota DPR minta upeti dari BUMN; DPR mendesak Dahlan membuktikan tuduhannya.
Kita berharap perang pernyataan itu mencapai klimaks: Dahlan menyebutkan sejumlah nama anggota DPR yang memeras direksi BUMN. Jika hal itu terjadi, Dahlan akan menjadi inspirator sejati dalam memerangi korupsi. Dahlan menjadi bukti kebenaran kemuakan rakyat terhadap laku anggota DPR.
Akankah harapan itu terwujud? Mungkinkah Dahlan membuka nama-nama anggota DPR yang memeras BUMN? Saya meragukan. Jangankan membuka di hadapan publik, membuka dalam rapat internal DPR saja, sangat sulit terjadi.
-
Kenapa Nasdem belot dari Demokrat? Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan, pengkhianatan Piagam Koalisi yang telah disepakati ketiga parpol, kata Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa Menteri BUMN pertama? Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Berduka yang dalam atas wafatnya Menteri BUMN pertama, Pak Tanri Abeng. Sosok yang berjasa besar untuk negeri ini,' ujar Erick dikutip dari laman Instagram resmi @erickthohir di Jakarta, Minggu.
-
Bagaimana DPR bantu UMKM? Dari segi anggaran, Puteri juga mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2023 untuk mengejar plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp297 triliun.
Berpegang pada pernyataan dan reputasinya, saya percaya, Dahlan punya bukti aksi pemerasan anggota DPR kepada BUMN. Tak hanya satu nama yang masuk dalam rekaman handsetnya. Bahkan bila mau, Dahlan bisa menunjukkan seabrek bukti, misalnya dengan mengoleksi SMS atau suara pemerasan dari anak buahnya di BUMN.
Lebih jauh lagi, Dahlan bisa melaporkan ke PPATK dan KPK, sehingga kedua lembaga ini bergerak mengumpulkan kembali aksi pemerasan para anggota DPR kepada BUMN. Secara legal hal itu bisa dilakukan oleh PPATK dan KPK, dan secara teknis rekaman SMS dan suara masih tersimpan di server operator telepon.
Jadi, secara hukum dan teknologi, semua rekaman SMS dan suara anggota DPR yang memeras BUMN bisa dibuka. Namun hubungan DPR dengan Dahlan selaku menteri BUMN, bukanlah hubungan hukum atau bisnis. Mereka terlibat dalam hubungan politik. Di sinilah masalahnya, secara politik klimaks perang Dahlan vs DPR sulit terjadi.
Bisa saja, anggota DPR yang merasa diri “bersih” atau “hebat” berkeras menantang Dahlan menyebutkan nama-nama pemeras BUMN, sehingga Dahlan terprovokasi untuk meladeninya. Tetapi apakah para politisi “bersih” dan “hebat” itu akan kuasa menghadapi sistem koruptif di lingkungan DPR dan partai politik?
Kalau masih sayang jabatan, mereka pasti menghentikan aksi sok hebat itu. Jika tidak bisa-bisa namanya tidak masuk dalam daftar caleg Pemilu 2014 nanti. Sebab, sikap sok hebat itu tak hanya akan mencelakakan koleganya yang memang gemar memeras BUMN, tetapi juga merusak nama baik DPR dan partai politik. Lebih dari itu, akan menambah daftar panjang anggota DPR dan pimpinan partai jadi tersangka korupsi.
Pemerasan yang dilakukan oleh anggota DPR kepada BUMN bukanlah semata-mata laku pribadi. Ada kepentingan partai di dalamnya. Pengakuan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazarudin, menunjukkan hal itu. Memang dari mana partai politik mendapatkan dana untuk rapat ini itu di hotel mewah, bagi-bagi sembako, pasang iklan, dll kalau bukan dari aksi para kadernya?
Partai memang dibolehkan mencari dana sumbangan. Namun sumbangan sah dari perorangan dan perusahaan kepada partai politik (baik untuk membiayai operasional partai politik maupun untuk kampanye) yang dilaporkan sangat terbatas jumlahnya. Tidak sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan.
Untuk menutupinya, semua partai memerintahkan kadernya berburu dana ilegal. Mereka yang duduk di legislatif dan eksekutif yang mampu mencari dana ilegal itu. Sebab dengan kekuasaannya dalam membuat kebijakan, menyusun anggaran, dan memilih pejabat, mereka leluasa melakukan pemerasan, termasuk memeras direksi BUMN.
*Penulis adalah wartawan merdeka.com (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDjarot memastikan komunikasi antara Partai Demokrat dengan PDIP tetap terjalin
Baca SelengkapnyaDia mengaku tidak mempersoalkan sikap dari massa aksi.
Baca SelengkapnyaDahnil menyayangkan ada pihak menggunakan jabatan kepala daerah hanya untuk sekadar terlihat 'asal beda'.
Baca SelengkapnyaBudiman Sudjatmiko menegaskan pertemuannya dengan calon presiden dari Gerindra, Prabowo Subianto, bukanlah bentuk dukungan
Baca SelengkapnyaDahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo tidak menggunakan uang sumbangan untuk membiayai kegiatan politik di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP mengaku tak mau memikirkan sikap Budiman yang mendukung Prabowo.
Baca SelengkapnyaAksi massa yang menuntut DPR untuk mematuhi Putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca Selengkapnya