Gelombang pasang pengampunan pajak
Merdeka.com - Wahyu dan Andi adalah dua dari ratusan peserta yang memadati forum seminar pengampunan pajak yang diselenggarakan di Balai Sidang Universitas Indonesia, Kamis pekan lalu. Usai acara yang dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, keduanya mendatangi meja informasi petugas pajak terletak di bagian luar.
Andi yang sejatinya masih mahasiswa strata satu itu menanyakan perihal status harta warisan, berupa rumah, yang diperoleh dari orang tuanya. Andi menggeleng ketika ditanya apakah dia sudah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan keterangan itu, sang petugas pajak menjelaskan bahwa dia tak perlu meminta pengampunan pajak. Sebagai tanda apresiasi atas kesadaran Andi, sang petugas pajak membekalinya ilmu: Suami dan Istri yang sama-sama memiliki penghasilan cukup punya satu NPWP. Dengan begitu, kewajiban pajak dalam satu keluarga menjadi lebih ringan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
Lain Andi, lain pula Wahyu. Pria 33 tahun itu sudah bekerja dan memiliki penghasilan yang wajib kena pajak. Karena sesuatu hal, dia alpa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dalam 2-3 tahun terakhir. Di sisi lain, dia mendapatkan penambahan aset berupa mobil dari orang tuanya.
Kepada Wahyu, petugas pajak menjelaskan bahwa dia boleh mengikuti program amnesti pajak dan membayar tebusan atau cukup membenahi pelaporan SPT. Namun, Wahyu terlebih dulu diminta mengecek status NPWP-nya. Mengingat, NPWP bisa mengalami pembekuan jika wajib pajak tak memenuhi kewajibannya dalam kurun tertentu.
Wahyu dan Andi adalah sebagian contoh kecil dari anak bangsa yang belakangan perhatiannya tersedot oleh kemunculan amnesti pajak. Program awalnya ditujukan untuk mendorong konglomerat Indonesia memulangkan aset yang ada di luar negeri ke Tanah Air. Namun, pada akhirnya, subyek pengampunan pajak diperluas hingga ke setiap warga negara Indonesia dengan pertimbangan masih rendahnya kepatuhan pajak di dalam negeri.
Dampaknya, kebijakan itu dinilai telah mengalami pergeseran orientasi sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, terutama berpenghasilan rendah. Sayang, klarifikasi pemerintah untuk menjernihkan keadaan datang belakangan, setelah sejumlah elemen masyarakat menggugat beleid pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah menganggap bahwa keresahan yang muncul mengiringi pelaksanaan amnesti pajak sebagai fenomena positif . Ini dinilai belum pernah terjadi sebelumnya.
"Tingkat awareness meningkat," kata Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Kamis (1/9).
Ucapan itu disandarkannya pada jumlah peminat pengampunan pajak yang terus meningkat. Meskipun, alasan keikutsertaan mereka bisa jadi lantaran ancaman sanksi lebih besar menanti selepas masa pengampunan pajak.
"Gara-gara tax amnesty orang yang tadinya nggak mau tahu soal pajak jadi mau tahu."
Sebagai gambaran, berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 5 September 2016, program pengampunan mampu menarik sebanyak 1.591 wajib pajak baru. Melonjak drastis ketimbang periode awal tahun hingga sebelum pengampunan pajak digulirkan yang hanya 338 wajib pajak baru.
Jika diakumulasi, ada sebanyak 1.929 pemilik NPWP baru telah mengikuti amnesti pajak . Mereka membayar tebusan Rp 123,24 miliar dan mendeklarasikan harta senilai Rp 6,8 triliun.
Program itu juga telah diikuti sebanyak 9.558 wajib pajak tobat. Mereka yang dulu tidak pernah lapor SPT dan atau membayar pajak mendeklarasikan harta sebanyak Rp 35,34 triliun dan menyetor uang tebusan Rp 655,18 miliar.
Secara keseluruhan, per 5 September, Ditjen Pajak sudah menerima sebanyak 31.322 Surat Pernyataan Harta (SPH). Kemudian menerima uang tebusan sebesar Rp 4,7 triliun dan deklarasi harta Rp 223,89 triliun.
Dari jumlah sebanyak itu, memang tak diketahui sudah seberapa besar kontribusi konglomerat Indonesia. Namun, Avi Dwipayana selaku Ketua Komite Tetap Kadin bidang Pasar Modal mengisyaratkan bakal semakin banyak pengusaha yang ikut pengampunan pajak.
"Sekarang ini mereka belum ikut karena kesibukan atau masih ragu-ragu," katanya saat di Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/9).
Sejujurnya, diakui Avi, mayoritas pengusaha untuk sementara waktu hanya akan melakukan deklarasi tanpa repatriasi harta. Pertimbangannya, kebutuhan investasi di luar negeri.
"Tapi, setelah declare, lambat laun mereka akan membawa pulang asetnya ke Indonesia," katanya. "Tinggal masalah waktu. Karena mereka cari makannya di Indonesia, pasti akan memulangkan dananya untuk pengembangan usaha." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
Baca SelengkapnyaMeningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gencar melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP).
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Selengkapnya