Kesia-siaan sidang ajudikasi di Bawaslu
Merdeka.com - Hari-hari ini anggota KPU sibuk luar biasa karena harus mengikuti sidang ajudikasi di Bawaslu. Mereka menghadapi gugatan 26 partai politik yang dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi partai politik peserta pemilu untuk Pemilu 2014. Sidang dilakukan secara pararel sekaligus maraton karena mengejar tenggat.
Sidang ajudikasi di Bawaslu adalah sidang menyelesaikan sengketa antara partai politik dengan KPU. Partai politik menggugat keabsahan keputusan KPU tentang partai politik peserta pemilu, karena mereka merasa dirugikan oleh keputusan KPU.
Bentuk kerugiannya adalah tidak disertakan dalam daftar peserta pemilu. KPU menilai, partai tidak memenuhi persyaratan peserta pemilu setelah diverifikasi administrasi maupun faktual. Sebaliknya, partai politik merasa sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Bagaimana gaji Panwaslu Pilkada 2024 diputuskan? Besarnya gaji Panwaslu Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
Artikel terkait Pemilu juga bisa dibaca di Liputan6.com
Untuk menuntaskan sengketa itu, UU No. 8/2012 memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menyelesaikannya. Ini adalah political will pembuat undang-undang untuk memperkuat posisi dan fungsi Bawaslu, yang selama ini dianggap tak punya kekuatan apa-apa meskipun menghabiskan banyak dana.
Pada tahap awal, setelah menerima dan memeriksa gugatan partai, Bawaslu mengundang KPU untuk proses mediasi. Jika mediasi tidak berhasil –karena masing-masing pihak berkeras kepada kemauannya– Bawaslu baru menggelar sidang ajudikasi.
Sidang ini diwarnai oleh adu argumentasi, adu saksi dan adu data. Partai politik sebagai pihak yang menggugat tentu saja berusaha menunjukkan semua kelemahan proses verifikasi sehingga sudah semestinya mereka diterima sebagai peserta pemilu. Sebaliknya, KPU akan membeberkan semua saksi dan bukti untuk memastikan bahwa proses verifikasi sudah benar dan hasilnya juga benar.
Setelah kedua belah pihak didengar keterangannya dalam sidang, Bawaslu memutuskan. Ada dua kemungkinan putusan Bawaslu: pertama, menerima gugatan partai, yang berarti KPU harus mengoreksi keputusannya, atau; kedua, menolak gugatan partai, yang berarti keputusan KPU sudah dianggap benar.
Namun UU No. 8/2010 menegaskan bahwa putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara partai dengan KPU, bukanlah putusan final. Putusan Bawaslu masih bisa dibanding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN. Jadi, apapun putusan Bawaslu, bisa dibawa ke PTTUN Jakarta oleh para pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut.
Tentu saja nanti, jika menerima banding, PTTUN akan memeriksa kembali semua berkas sidang ajudikasi Bawaslu. PTTUN bisa saja meminta keterangan tambahan dari Bawaslu maupun dari para pihak dalam rangka membuat putusan yang seadil-adilnya.
Toh putusan PTTUN tetap bukan yang terakhir, sebab menurut UU No. 8/2012, para pihak yang tidak puas dengan putusan PTTUN bisa mengajukan kasasi ke MA. Nah, baru putusan MA ini yang bersifat final dan mengikat.
Jadi, proses penyelesaian sengketa antara partai politik dengan KPU terkait dengan kepesertaan pemilu harus menempuh jalan panjang: Bawaslu, PTTUN, dan MA. Inilah mekanisme yang diatur oleh UU No. 8/2012. Dengan demikian, hasrat untuk menciptakan sistem hukum pemilu yang cepat dan murah, belum tercapai.
Bagaimana bisa cepat, jika prosesnya demikian panjang: sidang mediasi di Bawaslu, sidang ajudikasi di Bawaslu, sidang banding di PTTUN, dan sidang kasasi di MA. Bagaimana disebut murah, jika begitu banyak tahap yang masing-masing memerlukan adu argementasi, saksi-saksi dan bukti-bukti formal maupun material?
Jadi, political will pembuat undang-undang untuk memperkuat posisi dan fungsi Bawaslu juga sia-sia. Bagaimana mungkin Bawaslu bertambah kuat, jika putusannya bisa dikoreksi oleh PTTUN dan MA. Mengapa Bawaslu harus capek-capek menghabiskan waktu, tenaga, dan dana, jika para pihak bisa mengabaikan putusannya?
Biar lebih singkat dan pasti, mengapa partai yang tidak puas dengan keputusan KPU tentang peserta pemilu, menggugat langsung ke MA saja. Toh, meski ada penyelesaian sengketa melalui jalur Bawaslu-PTTUN-MA, partai politik juga tidak bisa ditolak mencari keadilan melalui jalur ke pengadilan negeri dan pengadilan teta usaha negara! (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta
Baca SelengkapnyaMenurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaPerselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaKekosongan jabatan sama halnya dengan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 3 terkait pemilu
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca Selengkapnya