Pasar gelap sulit terjamah hukum

Merdeka.com - Cerita soal banyaknya pasar menjual hasil barang curian bukan isapan jempol. Bahkan menurut pengakuan beberapa polisi, mereka sudah memetakannya. Namun, tempat-tempat itu masih bergeliat. Ada yang menyebut karena mereka dibeking penegak hukum.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan, mengaku sudah mendengar pasar-pasar barang gelap di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Termasuk kawasan Parung Panjang yang selama ini menjadi tempat penadah barang curian kendaraan bermotor. Namun dia mengaku belum bisa bertindak lebih jauh. Alasannya, belum ada bukti.
"Selama saya di sini, belum ada indikasi kejahatan yang menjurus ke sana. Kami tahu soal itu. Namun mau nertibkan di sana kan enggak boleh, karena informasi-informasi yang beredar itu hanya ada persepsi. Kami kan kalau bekerja harus fakta, dan sampai saat ini masih diselidiki kebenarannya," tutur Andi kepada merdeka.com, Kamis (15/9) lalu.
Setali tiga uang, Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Fauzan Sahrir, mengatakan tidak henti memantau aktivitas penjualan barang gelap di Kota Bandung. Namun polisi baru bisa menindak jika ada bukti kuat.
"Kita tidak bisa menindak hanya berasal dari katanya katanya. Kita bekerja berdasarkan LP," ujar Fauzan.
Polisi tidak bisa menindak pasar gelap yang selama ini dicurigai menjual barang curian karena terganjal aturan. Yakni belum ada regulasi ihwal pelarangan barang tanpa kelengkapan.
"Di kita itu enggak ada aturan khusus, misalnya pelarangan barang bekas dijual tidak ada suratnya. Kalau seandainya pengaturan barang bekas dilengkapi surat-surat tentu ya kita bakal menindaklanjuti," ucap Fauzan.
Hal berbeda justru datang dari salah seorang anggota Polsek Wonokromo yang tidak ingin disebutkan namanya. Dia menceritakan pengalamannya melakukan penangkapan pencuri menjual hasil jarahannya di sebuah pasar di Wonokromo. Saat itu, dia tengah menangani kasus pencurian rumah mewah. Dari hasil penelusuran GPS, telepon seluler milik korban mengarah ke Pasar Maling. Pihaknya langsung bergerak dan menangkap lima orang. Mulai dari pihak yang menjual, pedagang, dan pembelinya. Tidak hanya sekali, dia mengklaim beberapa kali meringkus pedagang di Pasar Maling ternyata masuk daftar pencarian orang.
"Yang jualan di pasar maling itu kita tangkap dan ditahan. Karena, menjadi seorang DPO dalam kasus yang lama, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di minimarket kawasan Jalan Ketintang dekat kampus Unesa (Universitas Negeri Surabaya)," ucapnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya