Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pintu masuk reformasi birokrasi

Pintu masuk reformasi birokrasi Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - 001 titis widyatmoko?20121016103909Setelah KPU terbelah antara komisioner dengan staf sekretariat, apa yang harus dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu 2014 berjalan baik?

Rekonsiliasi! Ini bukan jawaban tepat. Pertama, hubungan komisioner dan staf sekretariat di KPU adalah hubungan antara pengambil kebijakan dengan pelaksana kebijakan; bukan hubungan yang sejajar. Tentu tidak pada tempatnya kalau mereka harus berunding dan bernegoisasi.

Itulah sebabnya, anggota Komisi II DPR Nurul Arifin, mengingatkan agar sekretariat KPU segera dirombak. Menurutnya, pembangkangan tidak bisa dimaafkan, apapun alasannya. Apalagi dalam hal ini komisioner sudah berada dalam jalur yang benar: melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu sesuai perintah undang-undang.

Orang lain juga bertanya?

Yang jadi masalah adalah komisioner KPU atau KPU sebagai lembaga tidak bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan staf sekretariat. Sebagai pengendali mesin birokrasi, staf sekretariat punya peran vital dalam penyelenggaraan pemilu. Jika mesin birokrasi tidak jalan, maka pemilu juga tidak jalan.

Artinya, posisi tawar staf sekretariat tetap tinggi. Pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengurus pemilu, belum tentu dimiliki oleh PNS lain. Jangankan mendidik dan melatih PNS baru untuk mengurus pemilu, mendidik dan melatih staf yang ada saja belum cukup.

Dengan kata lain, merombak birokrasi KPU, dalam arti mengganti orang-orang yang melakukan pembangkangan, bukan pekerjaan mudah. Katakanlah nanti, KPU mendapatkan sekjen dan kepala biro baru, apakah mereka mampu memimpin dan mengendalikan stafnya dalam mengurus pemilu?

Seperti terjadi pada birokrasi di lembaga manapun, birokrasi KPU juga dijangkiti banyak penyakit: rekrutmen dan promosi jabatan lebih berdasarkan KKN, loyalitas ke atasan lebih penting daripada kemampuan profesional, pendapatan dari SPJ dan honor kepanitiaan jadi nomor satu, dan lain-lain. Semuanya sudah jadi sistemik, sehingga pergantian personal saja tidak cukup.

Memang di antara masalah-masalah kronis Orde Baru yang belum tersentuh hingga kini adalah birokrasi. Lihatlah TNI sudah menjadi institusi profesional; Polri, meski masih banyak kritik perbaikan selalu terjadi; lembaga peradilan juga mulai transparan dan terkontrol. Sedangkan reformasi birokrasi hanya jadi rencana.

Mengapa? Karena tidak ada visi dan keberanian yang jelas dari pimpinan nasional untuk reformasi birokrasi! DPR yang selalu berkoar-koar soal perbaikan birokrasi pun bungkam ketika mendapat layanan-layanan khusus dari jajaran birokrasi: rapat di hotel mewah, honor berlipat, menang tender, menangguk dana sosial, dll. Akibatnya berbagai macam RUU yang bersentuhan dengan reformasi birokrasi, tak jelas ujungnya.

Nah, apabila Presiden dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertekad merintis reformasi birokrasi secara nyata, apa yang terjadi di KPU bisa menjadi pintu masuk.

Pertama, kelembagaan penyelenggara pemilu diatur undang-undang tersendiri, UU No. 15/2011. Oleh karena itu pengaturan birokrasi pemilu bisa hanya mengacu ke undang-undang itu. Posisikan undang-undang itu sebagai lex specialist sehingga dalam penataan birokrasi KPU, tak harus dikaitkan dengan peraturan lain yang cenderung antireformasi birokrasi.

Kedua, UU No. 15/2011 memerintahkan presiden membuat peraturan khusus tentang organisasi sekretariat KPU. Melalui peraturan ini presiden bisa menata kembali birokrasi penyelenggara pemilu sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Dalam peraturan itu presiden tak hanya mengatur tentang struktur organisasi dan fungsi, tetapi juga menetapkan model kerja dan remunerasi.

Masalahnya, kini pada tangan presiden, mau tidak menjadikan refromasi birokrasi KPU sebagai langkah awal. Memang perubahan ini akan membuat keguncangan dalam KPU, tetapi jika tidak dilakukan sekarang maka siklus masalah sekretariat KPU akan terus berulang setiap lima tahun.

*Penulis adalah wartawan merdeka.com (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Rotasi dan Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Berikut Daftarnya
KPK Rotasi dan Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Berikut Daftarnya

Sebanyak 12 pegawai resmi menduduki posisi baru usai dilantik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8).

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.

Baca Selengkapnya
Buka Sekolah Perubahan, Cak Imin Bicara Pentingnya Partai Beradaptasi di Tengah Disrupsi Politik
Buka Sekolah Perubahan, Cak Imin Bicara Pentingnya Partai Beradaptasi di Tengah Disrupsi Politik

Cak Imin menekankan pentingnya perubahan dalam setiap laku politik di tengah disrupsi.

Baca Selengkapnya
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor

Hubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
KPU Nonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur Buntut Masalah Data Pemilih
KPU Nonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur Buntut Masalah Data Pemilih

Pemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.

Baca Selengkapnya
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?

Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Mahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa komisioner KPU kerap menggunakan fasilitas mewah ketika tugas di daerah namun bukan untuk peruntukkannya.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara

Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang

Rekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan

Dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.

Baca Selengkapnya