Pintu masuk reformasi birokrasi
Merdeka.com - Setelah KPU terbelah antara komisioner dengan staf sekretariat, apa yang harus dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu 2014 berjalan baik?
Rekonsiliasi! Ini bukan jawaban tepat. Pertama, hubungan komisioner dan staf sekretariat di KPU adalah hubungan antara pengambil kebijakan dengan pelaksana kebijakan; bukan hubungan yang sejajar. Tentu tidak pada tempatnya kalau mereka harus berunding dan bernegoisasi.
Itulah sebabnya, anggota Komisi II DPR Nurul Arifin, mengingatkan agar sekretariat KPU segera dirombak. Menurutnya, pembangkangan tidak bisa dimaafkan, apapun alasannya. Apalagi dalam hal ini komisioner sudah berada dalam jalur yang benar: melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu sesuai perintah undang-undang.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Yang jadi masalah adalah komisioner KPU atau KPU sebagai lembaga tidak bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan staf sekretariat. Sebagai pengendali mesin birokrasi, staf sekretariat punya peran vital dalam penyelenggaraan pemilu. Jika mesin birokrasi tidak jalan, maka pemilu juga tidak jalan.
Artinya, posisi tawar staf sekretariat tetap tinggi. Pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengurus pemilu, belum tentu dimiliki oleh PNS lain. Jangankan mendidik dan melatih PNS baru untuk mengurus pemilu, mendidik dan melatih staf yang ada saja belum cukup.
Dengan kata lain, merombak birokrasi KPU, dalam arti mengganti orang-orang yang melakukan pembangkangan, bukan pekerjaan mudah. Katakanlah nanti, KPU mendapatkan sekjen dan kepala biro baru, apakah mereka mampu memimpin dan mengendalikan stafnya dalam mengurus pemilu?
Seperti terjadi pada birokrasi di lembaga manapun, birokrasi KPU juga dijangkiti banyak penyakit: rekrutmen dan promosi jabatan lebih berdasarkan KKN, loyalitas ke atasan lebih penting daripada kemampuan profesional, pendapatan dari SPJ dan honor kepanitiaan jadi nomor satu, dan lain-lain. Semuanya sudah jadi sistemik, sehingga pergantian personal saja tidak cukup.
Memang di antara masalah-masalah kronis Orde Baru yang belum tersentuh hingga kini adalah birokrasi. Lihatlah TNI sudah menjadi institusi profesional; Polri, meski masih banyak kritik perbaikan selalu terjadi; lembaga peradilan juga mulai transparan dan terkontrol. Sedangkan reformasi birokrasi hanya jadi rencana.
Mengapa? Karena tidak ada visi dan keberanian yang jelas dari pimpinan nasional untuk reformasi birokrasi! DPR yang selalu berkoar-koar soal perbaikan birokrasi pun bungkam ketika mendapat layanan-layanan khusus dari jajaran birokrasi: rapat di hotel mewah, honor berlipat, menang tender, menangguk dana sosial, dll. Akibatnya berbagai macam RUU yang bersentuhan dengan reformasi birokrasi, tak jelas ujungnya.
Nah, apabila Presiden dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertekad merintis reformasi birokrasi secara nyata, apa yang terjadi di KPU bisa menjadi pintu masuk.
Pertama, kelembagaan penyelenggara pemilu diatur undang-undang tersendiri, UU No. 15/2011. Oleh karena itu pengaturan birokrasi pemilu bisa hanya mengacu ke undang-undang itu. Posisikan undang-undang itu sebagai lex specialist sehingga dalam penataan birokrasi KPU, tak harus dikaitkan dengan peraturan lain yang cenderung antireformasi birokrasi.
Kedua, UU No. 15/2011 memerintahkan presiden membuat peraturan khusus tentang organisasi sekretariat KPU. Melalui peraturan ini presiden bisa menata kembali birokrasi penyelenggara pemilu sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Dalam peraturan itu presiden tak hanya mengatur tentang struktur organisasi dan fungsi, tetapi juga menetapkan model kerja dan remunerasi.
Masalahnya, kini pada tangan presiden, mau tidak menjadikan refromasi birokrasi KPU sebagai langkah awal. Memang perubahan ini akan membuat keguncangan dalam KPU, tetapi jika tidak dilakukan sekarang maka siklus masalah sekretariat KPU akan terus berulang setiap lima tahun.
*Penulis adalah wartawan merdeka.com (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 12 pegawai resmi menduduki posisi baru usai dilantik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaCak Imin menekankan pentingnya perubahan dalam setiap laku politik di tengah disrupsi.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak menilai, sebaiknya KPK tidak perlu memiliki seorang ketua.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa komisioner KPU kerap menggunakan fasilitas mewah ketika tugas di daerah namun bukan untuk peruntukkannya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaTanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya