Protes Bawaslu dan trauma partai politik
Merdeka.com - Dalam rapat terbuka Rabu (23/10) lalu, KPU menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2009 sampai dua pekan ke depan. Penundaan ini dipicu oleh protes Bawaslu, bahwa masih ada jutaan nama bermasalah dalam DPT. Utusan partai politik yang hadir dalam kesempatan itu pun mendorong KPU menunda penetapan.
Meskipun yakin bahwa DPT-nya sudah baik, para komisioner KPU bersikap bijaksana. Mereka mengikuti kehendak Bawaslu dan partai politik peserta pemilu, tidak buru-buru menetapkan DPT. Toh untuk proses cetak surat suara, sementara ini, untuk kepentingan lelang, KPU bisa menggunakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
Fungsi DPT sebetulnya ada dua: pertama, memastikan bahwa setiap warga negara yang punya hak pilih bisa memilih; kedua, menjadi dasar pencetakan surat suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
Meskipun lelang surat suara sudah dilakukan berdasarkan DPSHP, namun dalam praktek nanti surat cetak dibikin berdasar DPT. DPSHP hanya digunakan untuk lelang, karena proses pencetakkan suara harus dimulai agar pada hari H pemilu nanti surat suara sudah tersedia di TPS.
DPSHP dipakai dasar lelang karena tidak mungkin lelang tanpa diketahui jumlah pemilih. Selisih DPSHP dengan DPT pasti ada, tetapi jumlahnya tidak banyak. Toh harga cetak surat suara terbayar tetap dihitung berdasar jumlah surat suara tercetak berdasar DPT (yang ditetapkan kemudian, sebelum dicetak), bukan angka DPSHP saat lelang.
Jadi, fungsi DPT sebagai dasar pencetakkan surat suara, seperti dikehendaki oleh UU No. 8/2012, masih ditaati oleh KPU. Meski proses lelang menggunkan DPS hasil perbaikan.
Yang menjadi masalah adalah, apakah DPT sebagai sarana untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang punya hak pilih, bisa memilih pada hari H pemilihan 9 April 2014 nanti? Ini yang merisaukan banyak pihak, khususnya partai politik peserta pemilu dan calon anggpta legislatif.
Kerisauan itu bisa dipahami, karena lima tahun lalu, DPT amburadul. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan, 30 persen warga negara yang memiliki hak pilih, namanya tidak masuk dalam DPT. Sungguh angka besar, sampai-sampai DPR minta agar anggota KPU dicopot.
Itulah sebabnya, kemenangan Partai Demokrat dan SBY-Boediono, sering dipertanyakan. Meskipun hal itu tidak mempengaruhi penguasaan kursi DPR dan kursi presiden, namun tetap saja sejarah mencatat: Partai Demokrat dan SBY-Boediono menang melalui pemilu yang kacau balau.
Tentu partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden tidak ingin hal itu terulang kembali. Cukup sekali kita menelan getir politik akibat kegagalan KPU menyusun DPT. Trauma inilah yang membuat mereka terus menyoroti kinerja KPU dalam menyiapkan DPT untuk Pemilu 2014.
KPU jelas tidak mau mengulangi kesalahan yang dilakukan KPU sebelumnya. Meskipun sumber masalahnya sama: data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang kotor.
DP4 disusun berdasarkan data kependudukan yang berbasis pada KTP elektronik yang bernomor induk kependudukan (NIK) tunggal. Mestinya bersih. Setidaknya itu klaim Kemendagri. Kenyataannya tidak: banyak NIK dobel, banyak NIK tidak lengkap, banyak NIK yang tidak sesuai lapangan (dalam kode NIK mestinya tinggal di desa A, tapi kenyataanya masuk dalam daftar desa B), dll.
Data kotor inilah yang harus dibersihkan oleh KPU sehingga muncul dalam bentuk DPS; lalu diperbaiki lagi menjadi DPSHP; dan, terakhir dalam bentuk DPT. KPU sudah siap menetapkan DPT Rabu lalu, tapi kata Bawaslu masih bermasalah.
Celakanya, ketika KPU menagih daftar nama yang disebutnya bermasalah itu, Bawaslu belum bisa menunjukkan. Ya, bagaimana KPU bisa memperbaiki, kalau Bawaslu tidak bisa menunjukkan kesalahan per nama di mana?
Atau, jangan-jangan kesalahan DPT itu sudah diperbaiki di tingkat bawah, karena Pengawas Lapangan di desa/kelurahan dan Panwas Kecamatan, telah menyampaikan kesalahan itu ke PPS dan PPK untuk diperbaiki segera. Lah, kalau sudah diperbaiki, mengapa masih direkap sebagai data bermasalah? (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerusuhan terjadi di Bima, sejumlah kotak suara dibakar
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaBagja menerima atas kritik yang disampaikan oleh Megawati, dan akan memperbaikinya.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMejelis Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itu ia bersama dengan puluhan relawan Ganjar-Mahfud menolak hasil pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya