Talak tiga untuk swasta
Merdeka.com - Wajah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu sumringah. Din Syamsudin merasa puas setelah gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Legalisasi pengelolaan air oleh swasta berhasil dibatalkan setelah setahun bolak balik ke Gedung Mahkamah.
"Ini bagian jihad konstitusional kami," kata Din berulang-ulang saat menggelar keterangan pers Senin kemarin di Kantor PP Muhammadiyah, Gambir, Jakarta Pusat. Din menggelar konferensi pers bersama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan beberapa pemohon Uji Materi UU SDA.
Setelah uji materi UU SDA dikabulkan, Din mendesak pemerintah segera membatalkan kontrak dengan swasta dalam pengelolaan air. "Semua kontrak dengan perusahaan baik asing maupun domestik yang merugikan rakyat, dengan sendirinya, dengan pemahaman kami dibatalkan," ujarnya.
-
Bagaimana cara mengisi kemerdekaan? Kata-kata tentang kemerdekaan dapat mengingatkan kita akan perjuangan para pahlawan dan pentingnya terus mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif.
-
Bagaimana cara mengisi Kemerdekaan Indonesia? Mari kita isi kemerdekaan ini dengan karya nyata yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
-
Siapa yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.
-
Apa yang dimaksud dengan kemerdekaan Indonesia? Kemerdekaan Indonesia yang diraih melalui perjuangan dan pengorbanan para pahlawan merupakan momen bersejarah yang patut kita syukuri dan rayakan.
-
Siapa yang berjuang mempertahankan kemerdekaan di Padang? Bagindo Aziz Chan sendiri adalah tokoh penting bagi Kota Padang saat pihak kolonial Belanda menjajah wilayah tersebut.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia? Mari kita hormati para pemberani yang telah berjuang untuk kemerdekaan kita. Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus!
Beleid tentang SDA ini memang sejak lama menjadi polemik di kalangan para pegiat lingkungan. Dampak keluarnya beleid ini menjadi celah bagi pihak swasta untuk masuk dalam pengelolaan air. Pegiat Lingkungan dari Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA), Muhammad Reza Sahib mengatakan jika undang-undang tersebut memang membuka keran pihak swasta untuk ikut dalam mengelola air. Dari hasil penafsirannya, hanya lima pasal dalam undang-undang tersebut yang berpihak pemenuhan atas air bagi rakyat. Sisanya pemerintah melegalkan swasta untuk mengelola air.
"Swasta boleh mengelola tapi tidak boleh menguasai, karena air masuk dalam kategori HAM (Hak Asasi Manusia)," katanya melalui seluler kemarin.
Dia melihat negara dalam hal ini sudah melangkahi hak bagi warga negaranya atas kebutuhan hak atas air. Undang-undang ini memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu.
Data ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia) mencatat sebanyak 246 perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut saban tahun membutuhkan 11,5 miliar liter air bersih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 miliar liter air bersih terbuang untuk proses pencucian dan pemurnian air.
Saksi ahli dalam dalam sidang uji materi UU SDA, Erwin Ramedhan mencurigai ada dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh perusahaan AMDK. Dia melihat jika produksi atas kebutuhan air minum dalam kemasan terus bertambah. Namun dalam setiap laporan keuntungan perusahaan tersebut tidak pernah berubah.
"Mereka memanipulasi air yang dia gunakan, artinya apa? Mereka menjadi memanipulasi pajak yang harus dibayar ke negara," katanya melalui seluler kemarin. Sayang Erwin tak mau menyebut nama perusahaan AMDK tersebut. "Saya harus katakan perusahaan itu yang menguasai pasar air dalam kemasan di Indonesia," ujarnya.
Reza mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU SDA itu menjadi tamparan telak bagi pemerintah. Dia mendesak pemerintah segera membuat moratorium (penghentian sementara) soal kontrak perusahaan swasta pengelola air.
Dia juga menegaskan, jika dengan pembatalan payung hukum swastanisasi air lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, maka seharusnya kontrak perusahaan swasta pengelola penyediaan air seharusnya batal dengan sendirinya. "Harus berhenti dia. Harus dievaluasi izinnya, dibatasin kuotanya," ujar Reza.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaDin Syamsudin mengimbau hal itu menyusul massa aksi yang nampak memberikan perlakuan berbeda kepada para tokoh yang hadir.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaKelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?
Baca SelengkapnyaKetiga terduga pelaku teroris merupakan jaringan Anshor Daulah yang beroperasi di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya