12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Sulsel
Merdeka.com - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan. Polisi bakal menangkap para tersangka.
"Perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Awi merinci, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Akbar dan Hendra atas pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar. Perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Kemudian untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stellamaris, dua orang ditetapkan tersangka yaitu Sumarjono dan Agung dengan perkara yang juga naik ke tingkat penyidikan.
Sejumlah Lokasi
Selanjutnya, untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuang Baji, enam orang ditetapkan tersangka yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng, Saung, Amir dan Kamal Losari.
Adapun kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
"Malam ini rencananya akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar," kata Awi.
Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat Pasal 214 KUHP Juncto pasal 335 KUHP Juncto pasal 336 KUHP Juncto pasal 93 KUHP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Maksyur sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaKeluarga yakin Santri AH tewas dianiaya. Sementara pengakuan pesantren korban tewas tersentrum.
Baca SelengkapnyaKematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil sementara autopsi, ditemukan patah tulang leher korban.
Baca SelengkapnyaDi samping adanya korban baru, Kadispenad, Brigjen TNI Hamim Tohari juga mengungkap adanya tersangka baru dari sipil inisial MS.
Baca Selengkapnya