121 Napi di Kaltim dan Kaltara Bebas pada Hari Kemerdekaan, Diminta Jangan Kembali
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum Hari Kemerdekaan kepada 8.630 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara. Sebanyak 121 orang di antaranya langsung bebas pada peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia pada Rabu (17/8) besok.
Ke-8.630 narapidana yang mendapat remisi tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan. Rinciannya, 8.509 orang mendapat remisi umum (RU)-1 dan 121 orang mendapat RU-2 dan langsung bebas.
Berdasarkan jumlah penerima, narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Balikpapan paling banyak mendapatkan remisi. Totalnya 1.234 orang.
-
Kapan Hari Kemerdekaan RI ke-79? Tak terasa sebentar lagi kita akan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
-
Kapan HUT ke-67 Provinsi Kaltim dirayakan? Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Provinsi Kalimantan Timur tampak meriah dengan semaraknya penampilan tari jepen massal di lapangan Gor Kadrie Oening Sempaja, Selasa (9/1/2024).
-
Kapan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dirayakan? Apalagi tumpeng kemerdekaan ini menjadi tradisi sekaligus simbol budaya Indonesia dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.
-
Bagaimana Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Pada Hari Bhakti Pemasyarakatan, berbagai kegiatan dilakukan untuk merayakan dan memperkuat nilai-nilai pemasyarakatan.
-
Kapan Indonesia memperingati hari kemerdekaan? Tahun ini, Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-78 tahun.
-
Kapan Hari Kemerdekaan Indonesia? 17 Agustus, momen bersejarah bangsa Indonesia.
"RU-1 adalah yang mendapatkan remisi dan belum bebas. Sedangkan RU-2 setelah dipotong remisi akhirnya bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara Jumadi kepada merdeka.com, Selasa (16/8).
Syarat Remisi
Jumadi menerangkan, narapidana yang berhak mendapat remisi telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan sejak putusan dinyatakan inkrah. Selain itu, yang mendapatkan remisi juga harus berkelakuan baik dalam satu tahun terakhir dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan yang diwajibkan.
"Karena kan tidak semua diwajibkan. Contohnya, kalau muslim, dia ikut pengajian, salatnya aktif. Bagi nasrani, mungkin hari Minggu ke gereja dan lainnya," jelas Jumadi.
"Dan mereka tidak pernah melakukan pelanggaran atau mendapatkan sanksi yang ditetapkan masing-masing UPT. Remisi itu berlaku besok 17 Agustus," tambah Jumadi.
Jangan Datang sebagai Terpidana
Saat ini ada 12.850 warga binaan di 13 Rutan dan Lapas yang ada di Kaltim dan Kaltara. Jumlah itu melebihi kapasitas Rutan dan Lapas hingga 339 persen.
Sebelumnya pada, remisi umum hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI tahun 2021, ada 6.335 orang warga binaan di 13 UPT Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara yang mendapatkan pengurangan hukuman itu. Rinciannya yang mendapatkan RU-1 ada 6.254 orang dan 101 orang yang mendapatkan RU-2.
Jumadi meminta narapidana yang bebas agar tidak lagi datang ke Lapas dan Rutan dengan status sebagai terpidana."Kalau datang untuk menengok teman silakan. Tapi jangan bawa surat penahanan. Iya, jangan kembali. Karena semua pengalaman itu pasti ada hikmahnya. Tinggal kita kapan bisa ambil hikmah itu," tutup Jumadi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnya